|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Berkas Penembakan Wartawan Marsal di Simalungun Dinyatakan Lengkap (P21)

 

Berkas Penembakan Wartawan Marsal di Simalungun Dinyatakan Lengkap (P21)
Ket Foto : Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta SH
MEDIAPENDAMPING.COM | Simalungun - Kejati Sumatera Utara menyatakan bahwa dua berkas perkara penembakan terhadap Jurnalis Lesser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal dinyatakan lengkap atau P21.


"Berkas kedua tersangka yakni S dan YSP dinyatakan lengkap (P21)," ucap Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta SH saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya kepada wartawan, Jumat (01/10/21).


Lebih lanjut, Aspidum Kejatisu menyatakan untuk tahap2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya berlangsung di Kantor Kejari Simalungun.


Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam temu persnya, di Mapolres Pematang Siantar pada Kamis (24/06/21), menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal S memerintah kedua pekerja cafenya untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran.


Baca Juga :

>>  Gugat Media ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatan Prematur dan Harus Ditolak

>>  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemprovsu Serahkan Bantuan Tali Asih Pada Keluarga Letda Sujono


Pasalnya, Pengusaha S ini sakit hati selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir perhari.


Sehingga S memerintahkan YSP, yang merupakan Humas di Kafenya bersama AS selaku pengawas Kafe yang merupakan seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Bahkan memberikan uang sebesar Rp25 juta secara bertahap Rp15 dan 10 juta untuk membeli senjata api.


Kemudian sesuai rencana maka berangkatlah YSP bersama AS, menuju ke rumah korban di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 19 Juni 2021.


Masih dalam keterangan Pers Kapoldasu, bahwa saat itu sedang minum tuak di Pematang Siantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.


Nah saat mau pulang berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban, keduanya langsung berbalik dan AS melakukan penembakan mengenai paha sebelah kiri korban.


Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendarahan hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini