|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Berkas Mantan Bupati Labura H Buyung ke Pengadilan Negeri Medan

 

Berkas Mantan Bupati Labura H Buyung ke Pengadilan Negeri Medan
Ket Foto : Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Berkas perkara dugaan korupsi dana Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan senilai Rp2.186.469.295,00 dengan tersangka Mantan Bupati Labura H.Kharuddin Syah alias H Buyung telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan membenarkan pelimpahan terhadap Mantan orang nomor satu di Kabupaten Labura, Rabu (06/10/21).


Lanjut Kasi Penkum Kejatisu setelah pelimpahan berkas, selanjutnya pihak penuntut umum menunggu jadwal penetapan persidangannya.


Adapun kurun waktu berlangsung dari 2013, 2014, dan 2015 adanya dugaan kerugian negara dari pemungutan pajak.


Baca Juga :

>>  Saatnya Hukum Ditegakkan, M.Amin Siregar, SH: Korban dan Perizinan Galian C Agar Diselesaikan

>>  Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Latihan Penanggulangan Kebakaran


Masih menurut Kasi Penkum Kejatisu bahwa dugaan penyalagunaan terhadap penggunaan dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat, berawal pada TA 2013 oleh H Buyung selaku Bupati Labura pada waktu bekerjasama dengan Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura melakukan anggaran PBB dari perkebunan tersebut.


Kemudian berlanjut pada tahun anggaran 2014 hingga 2015, H Buyung bekerja sama dengan Armada dan Faizal Irwan selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura.


"Dalam pelaksanaan penggunaan dana biaya pungut PBB sektor perkebunan baik pada tahun anggaran 2013, tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 telah disalahgunakan sehingga  tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya," ungkap Yosgernold.


Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini