Ket Foto : Team Reskrim Polsek Medan Kota Meringkus pria Tersangka Pecandu Narkotika Jenis Sabu-sabu.(17/09) |
Dalam penangkapan sekitar pukul 15:00 wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor.
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanit reskrim Iptu Pol Rambe, pada press release mengungkapkan
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2 Kg, Pelaku Merupakan Jaringan Antar Provinsi
Pada hari Sabtu tanggal 04 september 2021 sekira pukul 15.00 wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, (17/09).
Dari hasil petugas melakukan interogasi, tersangka AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang, mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut maksudnya untuk dipakainya sendiri, ujar Kanit Iptu Pol Rambe.
Dan didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu. Kepada tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Donald)