|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong

Sidang Keterangan Palsu di Akta Notaris, Hakim Tolak Eksepsi Lim Kwek Liong
Ket Foto : Suasana Sidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (9/9/21)

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Ketua Majelis hakim Dominggus Silaban menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum David Putranegoro Als Lim Kwek Liong, terdakwa perkara keterangan palsu dalam akta otentik bernilai ratusan milyar. Majelis hakim menegaskan kasus ini tetap harus dilanjutkan kepada materi pokok perkara.


Dalam putusan selanya, Hakim Dominggus Silaban memaparkan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum sudah memenuhi syarat sebagai dasar memeriksa perkara ini.


Baca Juga : 

••  Tim Satgas Covid-19 Kota Medan Tetap Laksanakan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM

••  Bunuh Pemilik Kost, Tiga Pemuda Dituntut Seumur Hidup

••  Sidang Vaksin Covid19 Digelar, Ketua Majelis Hakim Keluhkan Sinyal Online dan Tegur Wartawan


"Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa David Putranegoro Als Lim Kwek Liong tidak dapat diterima. Memerintahkan persidangan David Putranegoro Als Lim Kwek Liong dilanjutkan," putus Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dalam putusan sela yang dibacakan di Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (9/9/21)


Putusan sela ini langsung dihadiri oleh terdakwa David Putranegoro Als Lim Kwek Liong dan jaksa penuntut umum Chandra Naibaho. 


Atas putusan ini, majelis hakim langsung memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi dalam persidangan yang akan digelar pekan mendatang.


Selain itu terdakwa yang tidak dilakukan penahanan diwajibkan hadir sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan majelis hakim.


Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho, menyebutkan bahwa terdakwa David Putranegoro Als Lim Kwek Liong bersama Lim Soen Liong Als Edy dan Notaris Fujiyanto Ngariawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengubah keterangan dalam ahli waris Jong Tjin Boen.


Dalam hal ini Jong Nam Liong (saksi korban) tidak terima dengan perbuatan kedua saudaranya yakni terdakwanya David Putranegoro Als Lim Kwek Liong dan Lim Soen Liong alias Edy bersama Notaris Fujiyanto untuk menguasai seluruh harta benda.


Masih dalam dalam jaksa menyebutkan bahwa Jong Tjin Boen memiliki dua istri yakni Lim Lian Kau dan Choe Jie Jeng.


Dari pernikahan Jong Tjin Boen dengan Lim Lian Kau dianugerahi 9 orang anak yakni Fendi Susanto, Suriati Als Lim Giok Eng, Yong Gwek Jan, Syamsudin (Alm), Jong Nam Liong (saksi korban), Mimiyanti dan Lim Kok Liong Als David Putranegoro (terdakwa), Lim Soen Liong Als Edy Als Edy (berkas terpisah) dan Ramli (Alm). Sedangkan pernikahan dengan Choe Jie Jeng dianugerahi tiga anak yakni, Juliana, Denny dan Winnie.


Korban Jong Nam serta para ahli waris tidak terima dengan perbuatan kedua saudaranya yang membuat akta notaris Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008 telah dibuat pada Bulan Juni 2008 atau semasa hidup orangtuanya serta seolah-olah disetujui oleh para ahli waris. Padahal mereka tidak ada menghadiri pertemuan yang dibuat kedua dihadapan notaris.


Dengan akta tersebut mereka kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal bila melihat tanggal dari perjanjian akta notaris tersebut Joen Tjin Boen telah berada di Singapura untuk pengobatan di Rumah Sakit Mount Elisabeth semenjak 30 Juni 2008 sampai tanggal 05 September 2008, dimana Jong meninggal pada masa perawatan medis.


Sepeninggal Jong, keduanya mulai mengambil harta dengan meminta kunci brangkas yang berada dirumah Juanda III Medan.


Adapun aset menguasai sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan serta harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Alm Jong Tjin Boen lalu terdakwa dan Lim Soen Liong Als Edy mengambil alih kekuasan untuk membagi deviden usaha Vigour kepada seluruh ahli waris Alm. Jong Tjin Boen dan menjual harta peninggalan Alm. Jong Tjing Boen secara sepihak tanpa adanya persetujuan atau ijin dari saksi korban maupun ahli waris Alm. Jong Tjin Boen lainnya.


Dimana pembagian harta yang mencapai ratusan milyar tersebut dikendalikan oleh keduanya berdasarkan akta notaris tersebut.


Untuk perkara ini terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 266 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau 263ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 362 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini