Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi |
Dilimpahkannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9).
"Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II," katanya.
Baca Juga :
>> Tinjau Vaksinasi Pelajar, Kapolda Sumut : Tetap Patuhi Prokes Walau Sudah di Vaksin
>> Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Terhadap Nenek
>> Polsek Medan Area dan Yayasan Angsa Pura Gelar Vaksinasi Dosis I di GOR Angsapura
Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
"Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," ungkapnya.
Hadi menerangkan, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
"Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman," pungkasnya. (Donald Sinaga)