|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polda Sumut Gelar Konfrensi Pers Kasus Perampokan 6,8 Kg Emas Di Simpang Limun

 

Polda Sumut Gelar Konfrensi Pers Kasus Perampokan 6,8 Kg Emas Di Simpang Limun
Ket Foto : Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Perampokan Bersenpi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut Rabu, (15/9/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi Pimpin Konfrensi Pers mengenai pengungkapan kasus perampokan Bersenpi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut Rabu, (15/9/21).


Saat konferensi pers, Kapolda Sumut, turut hadir di dampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP MM, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH SIK M.Si, Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Walikota Medan, Bobi Nasution, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH, PJU Polda Sumut dan Para awak Media.


Kapolda Sumut menyampaikan di depan awak media Pelaku yang berhasil di ungkap padi hari ini berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.


Baca Juga : Halo Polisi Poldasu : Peran Subnit Tipikor Polrestabes Medan Dalam Pencegahan Covid-19


Adapun ke lima pelaku perampokan tersebut :

1). Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas

2). Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai

3). Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

4). Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor.

5). Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.


Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap 6.8 Kg Emas atau setara dengan 6,5 Miliar, yang di gasak perampok bersempi.


Sebelum melaksanakan aksinya lima pelaku tersebut, sudah merencanakannya dengan baik, seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast, “ungkap Kapoldasu


Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita-berita hoax yang beredar dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.


Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yang merupakan Otak Pelaku.


Baca Juga : Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional


Pencurian Emas yang terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi, kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64)


Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yang di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari H, dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg Emas, setara 6,5 Miliar, bila di rupiahkan, semuanya masih dalam utuh, “jelas Kapolda.


Adapun Barang bukti yang di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) foto biru


“Orang nomor satu di Polda Sumut ini, mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan ini dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan dari mana senjata api tersebut di dapat.


“Tersangka HT yang mempunyai senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan. Jadi ada tiga senpi yang kita amankan, kemudian HT mencari orang yang mau melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Tersangka HT minta bantuan kepada tersangka D untuk mencarikan tiga orang dan ditemukanlah tiga pelaku”, ujar Panca.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini