|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2 Kg, Pelaku Merupakan Jaringan Antar Provinsi

 

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2 Kg, Pelaku Merupakan Jaringan Antar Provinsi
Ket Foto : Tersangka dan Barang Bukti Narkoba Seberat 2 Kg
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.


Baca Juga : Pelimpahan Berkas dan Tersangka Ditreskrimsus Poldasu, Kejatisu Tahan Mantan Bupati Labusel


"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," katanya, Selasa (21/9).


Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil. 


"Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," ungkapnya. 


Baca Juga : Alumni AKABRI 98 Gelar Vaksinasi Massal Covid- 19 di Lanud Soewondo


Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.


"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," terang Hadi. 


Baca Juga : AKP Janpiter Napitupulu Tinjau Kegiatan Vaksin di Puskesmas Kenanga


"Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini