|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Lakukan Penggelapan dan TPPU, Siska Dituntut 10 Tahun Penjara

 

Penuntut Umum Kejatisu Sumatera Utara, Rahmi Shafrina menuntut Siska W Maulidhina selama 10 Tahun Penjara. Selain menuntut hukuman penjara terdakwa Siska juga diwajibkan membayar denda Rp2 Milyar subsidair 6 bulan kurungan. Dan masih dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim melakukan penahanan.
Ket Foto : Persidangan Yang Berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/09/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Penuntut Umum Kejatisu Sumatera Utara, Rahmi Shafrina menuntut Siska W Maulidhina selama 10 Tahun Penjara. Selain menuntut hukuman penjara terdakwa Siska juga diwajibkan membayar denda Rp2 Milyar subsidair 6 bulan kurungan. Dan masih dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim melakukan penahanan.


Masih dalam tuntutannya, pihak penuntut umum menyatakan terdakwa tidak hanya melakukan penggelapan akan tetapi juga menggunakan hasil perbuatan untuk membelikan mobil dan barang mewah lainnya.


"Siska terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU," dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/09/21).


Dalam perkara ini, Siska bersama Halim telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan memanfaatkan korban yang merupakan Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.


Baca Juga :




Nah saat itu, Siska yang mengaku titisan dari Ratu Pantai Selatan bisa menangkal OTT KPK terhadap Rudi Hartono Bangun. Gak tanggung-tanggung uang yang diserahkan langsung kepada Siska, Halim Wijaya (berkas terpisah) dan orangtua siska sebanyak 61 kali melakukan transferan dengan total Rp6 Milyar.


Usai pembacaan tuntutan, maka persidangan ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dengan agenda pembelaan.


Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2015 saat Siska (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengenal Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza. Selanjutnya pada tahun 2016, Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib. Siska mengaku, kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Kemudian, karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki Indera keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib.



Pada Februari 2017, Siska mengirimi Rudi pesan dan menyampaikan kalau Rudi sedang diincar KPK untuk menjadi target OTT. Lantas Rudi heran, lantaran dia bukan kepala daerah yang banyak nerima upeti sehingga menjadi target OTT. “Tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu. Tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya” kata Siska sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.


Lalu Rudi bertanya, “kesalahannya saya apa? Coba bacakan kalau jin itu bisa melihat 6 item kesalahan saya itu”. Kemudian Siska menjawab, “Iya nanti, kita tanya jin itu sama Uti (Ratu Pantai Selatan)”.


Beberapa hari kemudian, Rudi diajak Siska bertemu di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto Medan. Di kamar hotel, Siska melakukan ritual. Rudi melihatnya duduk bersila di atas tempat tidur sambil menutup mata. Tiba-tiba dia seolah-olah kerasukan Ratu Pantai Selatan.


Singkat cerita, Siska meminta syarat untuk mengatasi persoalan itu adalah menumbalkan bayi baru lahir. Mereka kemudian sepakat menggantinya dengan 7 atau ekor ayam hitam. Siska menyebut ayam itu ada dijual di Tanjungmorawa seharga Rp7 juta per ekor.


Siska meminta agar Rudi mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik terdakwa Halim, yang merupakan teman baiknya. Permintaan uang berlangsung berulang kali dengan alasan pihak KPK akan melakukan OTT terhadap Rudi. Sejumlah uang juga diambil langsung Halim ke rumah Rudi.


Beberapa minggu kemudian, Siska juga mengatakan, Rudi diikuti dan dipantau setiap pagi. Bahkan ada sniper yang ingin membunuhnya.


Rudi sempat bertanya apa salahnya? Siska mengatakan, ada saingannya atau orang yang tidak senang dengan Rudi. Untuk mengatasinya, anggota DPR itu diminta membeli ayam hitam dengan jumlah yang cukup banyak. Itu dilakukan sekitar 7 kali oleh Siska.


Pada Maret 2018, Rudi kembali diminta Siska mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantunya agar tidak menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp800.000.000. Uang penjualannya dikirim ke rekening Bank BCA milik Siska dan Halim.

Baca Juga :



Rudi juga meminjam uang Rp1,3 miliar yang juga dikirim ke Rekening BCA milik Siska dan Halim. Setelah itu, dia menyatakan tidak punya uang lagi. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Dia lalu menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama itu mengatakan dia sudah dibodohi dan ditipu.


Rudi tersadar sudah ditipu. Dia mencoba meminta agar Siska mengembalikan uangnya. Siska malah marah dengan alasan dia justru telah membantu. Dugaan penipuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. (Cut Nurmala)
 
Komentar

Berita Terkini