|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ditanya Hakim dan PH Terdakwa Terkait Tandatangan Surat Hibah, Saksi Jong Nam Liong Lupa

 

Ditanya Hakim dan PH Terdakwa Terkait Tandatangan Surat Hibah, Saksi Jong Nam Liong Lupa
Ket Foto : Suasana Diruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN ) Selasa, (14/09/2021)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Saksi Jong Nam Liong Banyak lupa dan tak ingat ketika saat ditanya Tim Penasehat Hukum terdakwa Liem Kwek Liong yakni, Oloan CS dan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban dibantu dua anggota hakim Dahlia dan Martua Sagala terkait saksi korban memaraf atau menandatangani surat Hibah. Namun  menerima 12 persen mata uang dolar Singapura, Saksi korban ingat dengan dalih tanpa ada tanda terima dari terdakwa di Medan.

Sambil gurau hakim ketua mengatakan kepada saksi korban, " waktu terima uang dari terdakwa Lim Kwek Liong  saudara ingat ya, tapi ditanya tentang surat hibah yang ditandatangani atau saksi paraf di notaris lupa ya, "ucap Domingus sehingga membuat pengunjung sidang pecah tertawa diruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN ) Selasa, (14/09/2021).

Kembali hakim ketua menanyakan pada saksi korban, " atau ada saudara tutup- tutupi dipersidangan ini, tanya Domingus, sebab di Berita Acara Penyidik ( BAP) keterangan saksi banyak nih. Tapi diruang sidang ini Kog gak bisa saksi terangkan kembali, " apa keterangan di BAP ini bukan keterangan saudara, " tanya hakim kembali.


Menurut majelis hakim, semua keterangan saksi di BAP penyidik lengkap dan jelas. Tapi ketika kami majelis hakim menanyakan kembali apa yang saksi terangkan di penyidik kenapa bengong dengan alasan gak ingat, lupa," papar hakim lagi. Saksi berdalih, " saya sudah tua dan umur sudah 71 tahun, "pak hakim.


Baca Juga : Oknum Advokat yang Gugat 10 Media pernah Dipidana UU ITE


Pantauan awak media dipersidangan, setiap majelis hakim dan Penasehat Hukum terdakwa bertanya, saksi Jong Nam Liong memandang  kearah Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Candra Priono Naibaho seperti minta "pertolongan". 

 

Sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik ini sempat diskor majelis hakim dalam pemeriksaan keterangan saksi korban. Usai mendengarkan keterangan saksi Jong Nam Liong, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa keterangan saksi- saksi lainnya. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini