![]() |
Ket Foto : Suasana Diruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN ) Selasa, (14/09/2021) |
Sambil gurau hakim ketua mengatakan kepada saksi korban, " waktu terima uang dari terdakwa Lim Kwek Liong saudara ingat ya, tapi ditanya tentang surat hibah yang ditandatangani atau saksi paraf di notaris lupa ya, "ucap Domingus sehingga membuat pengunjung sidang pecah tertawa diruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN ) Selasa, (14/09/2021).
Kembali hakim ketua menanyakan pada saksi korban, " atau ada saudara tutup- tutupi dipersidangan ini, tanya Domingus, sebab di Berita Acara Penyidik ( BAP) keterangan saksi banyak nih. Tapi diruang sidang ini Kog gak bisa saksi terangkan kembali, " apa keterangan di BAP ini bukan keterangan saudara, " tanya hakim kembali.
Menurut majelis hakim, semua keterangan saksi di BAP penyidik lengkap dan jelas. Tapi ketika kami majelis hakim menanyakan kembali apa yang saksi terangkan di penyidik kenapa bengong dengan alasan gak ingat, lupa," papar hakim lagi. Saksi berdalih, " saya sudah tua dan umur sudah 71 tahun, "pak hakim.
Baca Juga : Oknum Advokat yang Gugat 10 Media pernah Dipidana UU ITE
Pantauan awak media dipersidangan, setiap majelis hakim dan Penasehat Hukum terdakwa bertanya, saksi Jong Nam Liong memandang kearah Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Candra Priono Naibaho seperti minta "pertolongan".
Sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik ini sempat diskor majelis hakim dalam pemeriksaan keterangan saksi korban. Usai mendengarkan keterangan saksi Jong Nam Liong, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa keterangan saksi- saksi lainnya. (Cut Nurmala)