|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dit Resnarkoba Polda Sumut Sukses Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja 30 Kg

 

Dit Resnarkoba Polda Sumut Sukses Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja 30 Kg
Ket Foto : Personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut Mengamankan Seorang Tersangka Bernama Gosari Pulungan (48) sopir 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jum’at (10/9/2021).


Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan Barang Bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.


Dari informasi yang diterima personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.


“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Sabtu (11/9).


Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya


“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Donald)



 
Komentar

Berita Terkini