|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Bawa 10 Kg Sabu, Supir Bus Dituntut 20 Tahun Penjara

 

Bawa 10 Kg Sabu, Supir Bus Dituntut 20 Tahun Penjara
Ket Foto : Persidangan Yang Berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/09/21), Pukul 17.39 Wib.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Supir Bus PT. Putra Pelangi Perkasa, Samsuar alias War dituntut selama 20 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/09/21), pukul 17.39 Wib.


Tuntutan yang dibacakan Anwar Ketaren dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 6 Bulan kurungan.


Dalam perkara ini jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sebagaimana dalam dakwaan jaksa menyebutkan penangkapan Samsuar yang merupakan warga Jalan Balai Desa Gang Keluarga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, pada 16 Maret 2021 lalu tim Ditres Narkoba Poldasu.


Tim Ditresnarkoba Poldasu, langsung menghentikan laju BUS PT. Putra Pelangi Perkasa Nopol BL 7504 AA, warna putih yang dikemudikan terdakwa dengan tujuan Medan-Palembang dikawasan Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor Kota Medan (depan Ace Hardware).


Dalam pengakuan pria paru baya, kepada petugas yang menangkap, bahwa barang bukti 10 Kg sabu pada  kemesan yang terbagi 10 bungkus teh cina warna kuning merek Guanyinwang merupakan milik Gapi (lidik). Dimana barang itu dititipkan kepada dua pria yang satu diantaranya adiknya Gapi.


Bila barang tersebut sampai di Palembang terdakwa diberikan upah Rp20 juta sesampai di Palembang. Sedangkan terdakwa telah menerima panjar senilai Rp5 Juta, dimana uang tersebut telah digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp4 Juta.


Usai pembacaan tuntutan maka persidangan ditunda pekan oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dengan agenda pembelaaan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini