Ket Foto : Suasana di Ruang Sidang Cakra 3 |
Sidang yang dipimpin oleh hakim PN Medan yang diketuai oleh Muhammd Yusafrihardi Girsang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Elvina Sianipar sekaligus mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang Cakra 3.
Saat persidangan berlangsung terlihat sang adik terdakwa bernama Noper Nainggolan hadir sebagai saksi.
Dalam keterangannya sebagai saksi diakuinya terdakwa merupakan kakak kandungnya. Namun saat kejadian dirinya sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga :
•• Humas PN Medan Minta Jaksa dan Pengacara Kordinasi Dengan Panitera
•• Gubsu Edy : Seluruh Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta, Dilanggar, Petugas Akan Bubarkan
•• Jual Sabu 30 Gram, Dua Warga Tebingtinggi Dituntut Masing-masing 9 Tahun Penjara
" Saya tidak melihat kejadian tapi saya tau kronologi kejadian berdasarkan cerita ibu pak. Saat itu saya sedang berada di Tanjung Morawa," Ucap Noper dihadapan majelis hakim.
Dikatakannya juga kejadian bermula dari sang kakak meminta uang kepada sang ibu.
" Jadi awalnya kakak saya minta uang kepada ibu tapi karena uang ibu sedikit jadi kata ibu tunggu sebentar," terangnya.
Dilanjutkannya sebelum memberi sang kakak uang, ibunya pergi ke warung. Setelah kembali ke warung, ibunya melihat terdakwa sedang berada di luar rumah.
" Jadi melihat kakak diluar, ibu langsung masuk tapi saat di dalam kakak saya bilang kalau ibu bukanlah ibu kandungnya," Jelas saksi Noper.
Mendengar perkataan tersebut sang ibu pun langsung menoleh kebelakang. Namun pada saat itu terdakwa sudah memegang parang dan hendak membacok sang ibu.
" Ibu berhasil mengelak tapi yang kena malah perut dan pinggang ibu," jelasnya.
Diceritakannya lebih lanjut, setelah ibunya terluka, sang ibu ketakutan hingga menaiki tangga untuk keluar dari rumah.
" Ibu ketakutan dia jalannya mengesot lewat tangga untuk keluar rumah dan setelah berhasil keluar baru ada tetangga yang menolong ibu pak hakim," ceritanya.
Melihat sang ibu mengalami kesakitan, akhirnya saksi Noper melaporkan sang kakak ke pihak kepolisian.
" Saya baru temui ibu saya setelah dibawa ke Rs karena saya baru dikasih tau pak lalu saya laporkan kakak saya ke Polisi," ucapnya.
Usai menjelaskan kronologi, majelis hakim bertanya berapa lama sang ibu dirawat di rumah sakit, saksi Noper pun menegaskan bahwa sang ibu dirawat selama sebulan.
" Satu bulan pak hakim dengan 30 jahitan," ucapnya.
Lalu hakim menanyakan kembali apakah sudah lama terdakwa bersikap seperti ini, saksi Noper mengatakan baru -baru ini saja.
" Dulu kakak rajin bantu ibu baik lah, baru akhir akhir ini saja pak saya pun kaget," ucapnya.
Mendengar penjelasan saksi, terdakwa pun merasa keberatan dengan keterangan saksi.
" Keberatan pak hakim ada cerita yang salah," terang terdakwa.
Namun majelis hakim menyatakan bahwa nanti ada saatnya giliran terdakwa yang menerangkan kronogi kejadian.
" Nanti ada waktumu untuk menjelaskan dengan demikian sidang kami tunda minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi selanjutnya," Ucap hakim sambil menutup jalannya persidangan. (Cut Nurmala)