|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Dugaan Korupsi UINSU, Jaksa Sebut Kucuran Dana Rp2 M ke Rektor UINSU

 

Sidang Dugaan Korupsi UINSU, Jaksa Sebut Kucuran Dana Rp2 M ke Rektor UINSU
Ket Foto : Suasana Sidang Diruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan,
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun 2018 senilai Rp50 Milyar berlangsung diruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (09/08/21), pukul 16.00 Wib, akhirnya digelar meski sebelum sempat tertunda dua kali.


Namun dari tiga terdakwa hanya dua yang dibacakan yakni Mantan Rektor UINSU, Prof Saidurahman dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo. Sedangkan Mantan PPK UINSU, Syahruddin Siregar tidak bisa mengikuti karena masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan


Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar dan Robertson Pakpahan menyebutkan untuk memuluskan dan memenangkan oleh pihak MKBP, ada aliran dana Rp2 Milyar yang diserahkan kepada Prof Saidurahman selaku Rektor UINSU dan KPA dalam proyek yang merugikan negara Rp10 Milyar lebih dari total anggaran Rp50 Milyar.


Selain itu, meski proyek pembangunan belum selesai namun sudah dibayarkan 100 persen sehingga ada kelebihan bayar dalam proyek tersebut.


Baca Juga :

••  Bupati Sergai Ikuti Rapat Koordinasi Virtual Penanganan Covid-19

••  Bobby Nasution Tinjau Ruangan Isoman RSUD dr Pirngadi dan Isoter eks Hotel Soechi Medan

••  Dihukum Dalam Perkara Penculikan dan Pembunuhan, Handi Kembali Disidangkan Dalam Judi Online


Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa Saidurahman dan Syahruddin Siregar (berkas terpisah) bersama Rizki Anggraini SE, selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA), Marhan Suaidi Hasibuan anggota Pokja, dan Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Biro AUPK UINSU Medan, Marudut Harahap, dimana ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik oleh Ditreskrimsus Poldasu.


Dimana masing-masing terdakwa melakukan kesepakatan baik harga perkiraan sendiri (HPS)untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumatera Utara Medan Tahun Anggaran 2018 yang akan dilelang termasuk penunjukan pemenang lelang.


Usai pembacaan dakwaan maka, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan pemeriksaan keterangan saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan.


Diluar persidangan, Robertson Pakpahan membenarkan Rizki Angraini, Marhan, dan Marudut sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.


"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana SPDP telah dikirim penyidik Krimsus Poldasu kepada Penuntut Umum, dimana saat ini pihak penuntut menunggu Tahap I yakni berkas ketiganya," ucap Robertson. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini