|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dituntut 13 Tahun, Hakim Hukum 15 Tahun Penjara Buat Tiga Pengantar Sabu Dari ke Jakarta

 

Dituntut 13 Tahun, Hakim Hukum 15 Tahun Penjara Buat Tiga Pengantar Sabu Dari ke Jakarta
Ket Foto : Suasana Persidangan yang Berlangsung di Cakra 6 PN Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Majelis hakim menghukum tiga warga Aceh karena terbukti bersalah menjadi perantara atau pengantar sabu dengan hukuman penjara masing-masing selama 15 Tahun.


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 PN Medan, Selas (03/08/21), sekitar pukul 15.00 Wib,  juga menghukum masing-masing terdakwa, yakni Sayed Akbar dan Syahrul Mauzi dan Zulfadli (berkas terpisah) untuk membayar denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara.


Putusan tersebut, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Aisyah yang menuntut terdakwa masing-masing terdakwa selama 13 Tahun Penjara dan membebankan denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.


Baca Juga :

••  Tak Ditahan, Kasiman Selaku Operator Judi Online Akui Keterangan Saksi

••  Yuk Kenalin 2 Jurusan Unggulan di SMK 1 Negeri Medan

••  Wali Kota Medan Utamakan OTG Untuk Jalani Isolasi di Isolasi Terpusat Eks Hotel Soechi


Dalam pertimbangannya, para terdakwa sudah mengetahui apa yang dibawa dan ancaman penjaranya akan tetapi para terdakwa tetap melakukannya demi upah sebesar Rp10 juta perorang bila barang tersebut sampai kepada orang yang memesan di Jakarta.


Dari fakta yang terungkap dua dari tiga terdakwa yang diadili saat ini tidak saling kenal bahkan penghubungnya bukan orang yang sama namun modus yang dilakukan menyimpan sabu di dalam sepatu.


Seperti terdakwa Syahrul Mauzi dan Zulfadli yang merupakan warga Desa Blang Pante, Baya Bakong, Aceh Utara disuruh oleh Roji (lidik) Sedangkan Sayed warga Jalan Pase, Dusun Keupula Keude Aceh, Banda Sakti, Lhoksumawe tersebut disuruh oleh Bodrek (lidik). Meski berbeda orang namun ketiga berada di dalam satu bus menuju Medan saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Poldasu pada 9 Desember 2020 lalu dikawasan Jalan Lintas Medan KM 13,5 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.


Dari hasil pengeledahan petugas menemukan sabu dimasing-masing sepatu yang dibawa oleh terdakwa. Untuk Sayed, petugas kepolisian menemukan 658,7 gram. Sedangkan Syahrul sebanyak empat bungkus dengan berat 658,7 gram dan Zulfadli sebanyak empat bungkus kecil deng berat 652,gram.


Dihadapan petugas masing-masing terdakwa diberikan uang Rp1 juta untuk DP, untuk ongkos perjalanan dan sisanya dibayarkan setelah barang sampai di Jakarta.


Untuk ketiga terdakwa majelis hakim menjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara itu penuntut umum Aisyah maupun para terdakwa diantaranya Sayed, Syahrul dan Zulfadli menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini