|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Baru 2452 Dari Total 34883 Orang Warga Binaan di Sumut Yang Divaksinasi Covid19

 

Baru 2452 Dari Total 34883 Orang Warga Binaan di Sumut Yang Divaksinasi Covid19
Ket Foto : Plh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyebutkan baru 2452 wargabinaan yang mendapatkan vaksinasi Covid19 dari total keseluruhan 34.883 orang yang menghuni 39 UPT baik Lapas maupun Rutan.


"Dari 2452 wargabinaan yang mendapatkan vaksinasi hingga tahap Dua sebanyak 426 sisanya baru vaksinasi tahap satu 2026 orang," ucap Plh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno kepada melalui telephon seluler Minggu (15/08/21).


Erwedi mengatakan 2452 wargabinaan yang telah mendapatkan vaksinasi berasal dari 12 UPT Lapas dan Rutan, yakni Lapas Gunung Sitoli, Lapas Barus, Lapas klas 3 kotapinang, Lapas Gunung Tua, Lapas Kotanopan, Lapas Pangururan, Lapas klas 3 Teluk dalam, Rutan Natal, Rutan Sidikalang, Rutan Sipirok, Rutan Perempuan Medan dan Lapas Pematang Siantar.


Baca Juga :

••  Jaksa Teliti Kelima Berkas Tersangka Perkara Daur Ulang Alat Swab Antigen di KNIA

••  Ini Pengakuan Ortu Korban, Anaknya Dianiaya Andi Cs

••  Humas PN Medan Minta Jaksa dan Pengacara Kordinasi Dengan Panitera


Sedangkan untuk 32.431 wargabinaan yang belum mendapatkan vaksin pihaknya telah mengajukan permohonan vaksinasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Provinsi Sumatera Utara.


Dikatakan Erwedi bahwa vaksinasi harus dilakukan untuk menjaga imunitas tubuh wargabinaan.


Meski setiap wargabinaan yang hendak masuk rutan maupun lapas harus melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan dan swab antigen akan tetapi untuk menjaga imunitas tubuh selama menjalani masa hukuman harus di vaksin.


"Harus divaksin karena sangat rentan tertular dan menularkan kepada sesama wargabinaan karena kondisi lapas maupun rutan yang kondisi telah over kapasitas," tuturnya sembari menegaskan bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kesehatan dari negara.


Erwedi yang juga Kalapas Tanjunggusta Medan menuturkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan Vaksinasi Covid19 kepada Dinas Kesehatan Kota Medan pada awal Juli 2021, untuk 3141 wargabinaan yang menghuni Lapas Klas I Tanjunggusta Medan yang seyogya dihuni 1500 orang.


Lanjutnya lagi meski telah diajukan namun pelaksanaan vaksinasi belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan vaksinasi di Dinas Kesehatan Kota Medan.


Diutarakannya, terkait masalah over kapasitas tidak hanya di Lapas Klas I Tanjung Gusta namun hampir seluruhnya lapas maupun rutan yang ada di Sumatera Utara.


"Harapannya dengan terlaksana vaksinasi kepada wargabinaan sebagai upaya pencegahan penularan Covid19 sesama wargabinaan," tegasnya. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini