|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Rumah Polisi Dibobol, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia Tembak Seorang Pencuri Senpi Polisi

 

Rumah Polisi Dibobol, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia Tembak Seorang Pencuri Senpi Polisi
Ket Foto : Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia dibawah kepemimpinan Kompol Pardamean Hutahaean berhasil menangkap tiga pembobol rumah anggota Polisi. Seorang dari tiga pelaku ditembak karena berusaha melawan, Rabu (30/6).



Adapun Ketiga tersangka inisial YAP (33) pelaku utama yang ditembak, warga Helvetia Timur, JH (31) yang mencongkel rumah korban warga Helvetia Timur dan NR (28 ) yang menerima titipan dari tersangka JH, warga Medan Barat.


Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan mengatakan, para tersangka membongkar rumah anggota Polair Polda Sumut, sesuai bukti laporan no: LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021, pelapor atas nama Rudi.


Baca Juga :

••  Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Selama Bulan April - Juni 2021

••  Wow..!! Bandar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diringkus Personil Polsek Medan Area

••  Bravo..!! Polri Raih Predikat WTP Delapan Tahun Berturut-turut dari BPK


“Awalnya kita menangkap tersangka YAP di Jalan Paya Geli Sunggal namun tersangka berupaya melawan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kompol Pardamean Hutahaean, Rabu (30/6).


Kemudian, kata Pardamean, berdasarkan keterangan YAP, lalu ditangkap rekannya yakni JH alias Gelek saat duduk – duduk bersama temannya di Jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur.


“Saat JH diinterogasi di TKP ianya mengakui perbuatannya dan berperan sebagai Pembongkar rumah korban dan tas milik anggota polisi yang dicuri dititipkan kepada rekannya NR yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.


Dikatakan, mereka sebelum beraksi sudah duluan memantau keadaan rumah korban, sementara korban sendiri mengetahui kejadian setelah pulang kerumahnya pada Kamis (24/06) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.


Sebagai barang bukti disita 1pucuk Senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, 2 buah Obeng, sebilah pisau carter, 1 unit Tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 1 buah kunci borgol dan 1unit Handphone Merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Vario milik tersangka.


“Para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas kompol Pardamean. (Donald)

DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini