|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Perkara Pembunuhan Sadis Terhadap Asiong, 8 Terdakwa Divonis Ringan, Ko Ahwat Ikut Terlibat

 

Perkara Pembunuhan Sadis Terhadap Asiong, 8 Terdakwa Divonis Ringan, Ko Ahwat Ikut Terlibat
Ket Foto : Suasana Sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/6/2021) Malam. 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Sidang perkara pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong mayatnya dibuang ke jurang di wilayah Tanah Karo yang ditemukan warga dalam keadan telanjang bulat, tubuh penuh luka, kembali di gelar dalam agenda putusan dengan 8 orang terdakwa di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/6/2021) malam. 


Majelis Hakim yang di Ketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusannya menyebutkan,menghukum Handy alias Aan selama 4 Tahun Penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 Tahun.


Kemudian Andi Saputra dihukum 1,6 Tahun Penjara, sedangkan Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak  dihukum 1,1 Tahun Penjara dan Guruh Arif Amada selama 10 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim Kedelapan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pada persidang itu, Majelis Hakim mengatakan, bahwa dalam perkara ini sudah ada perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban Jefri Wijaya alias Asiong.


Baca Juga :

••  Bobby Nasution Pimpin Pertemuan OPD Pemko Dengan Kanwil Direktorat Perbendaharaan Sumut

••  Kafe di Jalan Karsa Medan Barat Disegel, Langgar Prokes dan PPKM Berskala Mikro

••  Pemko Medan Usulkan Ranperda Kota Medan Tentang Keolahragaan Ke DPRD


Menanggapi putusan putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aisyah menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya Majelis Hakim Jarihat Simarmata, menutup sidang.


Ditempat terpisah keluarga korban Edy Wijaya yang dihubungi wartawan, terkait adanya perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban Jefri Wijaya alias Asiong membenarkannya. 


"Benar pihak Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango telah datang kerumah keluarga kami, melakukan perdamaian,"kata Edy Wijaya dari seberang telepon genggamnya.


Diketahui dari dakwaan JPU sebelumnya, diketahui bahwa JPU telah menuntut terdakwa Handi alias Ahan dengab pidana 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.


Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun). Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun


Sedangkan, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), diduga aktor Intektual atau sebagai inisiator yang menyuruh mencari Jefri Wijaya alias Asiong (28)pada Rabu (23/62021), lalu hanya dituntut pidana 3 tahun penjara 


Sementara dalam waktu dekat ini Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango akan kembali di sidang dalam agenda putusan dan soal berapa tahun hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim nantinya hanya Tuhan yang tau ???


Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, para terdakwa diancam Pasal berlapis yakni  Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e, Pasal 338  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.. Pasal 340 KUHP, Pasal 338  KUHP jo Pasal 56 KUHP.,Pasal 170 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e, Pasal 170 ayat (3) KUHP jo Pasal 56, Pasal 355 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e , Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e,Pasal 355 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP, Pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 56  KUHP.,Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP, #Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP.


* Kronologis Pembunuhan Korban

Diketahui dari sidang sebelumnya perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta. 


"Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.


Namun pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi. 


“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.


Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.


Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban. "Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.


Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.


Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan. "Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.


Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.


Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.


Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan di pasar    tersebut.


Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas, selanjutnya dibawa ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai


Sesampai Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karena korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tidak bergerak lagi. Disitulah direncanakan untuk pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong.


"Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong pertama dikawasan Tanjungorawa diperkeburanan Cina. Lalu opsi kedua di Singai Ular dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo," Ungkap Koptu Suhelmi.


Suhelmi mengaku ketika

mayat Jefri Wijaya alias Asiong

dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo ia ikut dalam rombongan itu, di lokasi tersebut ketika mobil berhenti ditepi jurang Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacatan.


"Diduga Ada Campur Tangan  Mafia Peradilan"

Terkait perkara pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong, mayatnya dibuang ke Jurang Sibolangit Tanah Karo ini, menurut Direktur Pushpa Muslim Muis diduga melanggar hukum acara persidangan sejak awal dimulainya perkara ini di sidangkan di PN medan.


Menurut Muslim Muis melalui pesan singkat wahtsapp nya mengatakan, sebab ketidak hadiran terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tengo diruang persidangan sejak istrinya meninggal dengan alasan Covid-19. Jelas langgar hukum acara. Anehnya terdakwa terus dihadirkan dilayar hape milik terdakwa untuk memonitor jalannya persidangan melalui daring. 


Melihat status tahanan terdakwa Ko Ahwat tahanan kota, ketidak hadiran terdakwa diruang sidang seharusnya majelis hakim perintahkan JPU hadirkan terdakwa ke depan persidangan. Namun terlihat dalam proses persidangan tak dilakukan majelis hakim. Perlu diketahui bahwa JPU selaku eksekutor tugasnya menghadirkan  terdakwa dan barang bukti kepersidangan, sehingga diduga JPU telah melalaikan tugasnya selaku eksekutor.


Persidangan yang menyita banyak perhatian publik ini secara terang - terangan telah banyak kejanggalan dan melanggar hukum acara dan majelis hakim seolah- olah tutup mata dengan kejadian itu, " kata Muis.


"Diduga persidangan ini telah disetting oleh "Mafia Peradilan" ini dari awal hingga akhir sampai putusan majelis hakim nanti," papar Direktur Pushpa ini.


"Bahkan diduga kuat ada campur tangan "mafia peradilan" berkedok penegak hukum seperti perkara korupsi dengan terdakwanya, alm.TS yang terjadi beberapa tahun lalu di PN medan, " ucap Praktisi yang terkenal vokal ini. 


Lanjut Muis, perkara tersebut sempat berjalan tanpa hambatan, meski telah terhendus oleh KPK akan ada potensi korupsinya. Usai di vonis majelis hakim dengan satu hakim anggota disemting opimion, KPK tak mau hilang buruannya, langsung bereaksi melakukqn penangkapan terhadap Ketua, Wakil dan Panitera Pengganti serta majelis hakim. Dan KPK menemukan diruang kerja hakim uang Dollar Singapur dan juga pada Panitera pengganti.


"Kini perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong, akan masuk ke Babak baru yakni pembacaan Tuntutan pidana oleh JPU Nelson dari Kejati Sumut dan Putusan dari Majelis Hakim. Apakah kasus yang serupa akan terjadi atau lolos dari pantauan KPK atau KY, " Terang Praktisi Kondang ini menambahkan.


Disebutkan Muslim Muis, "Meski telah melalui persidangan banyaknya kejanggalan. Bahkan sampai tuntutan dan putusan pidana akan dibacakan, Dany sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap hutang judi onlinenya kepada terdakwa tetap menghilang tanpa jejak dan tak pernah dihadirkan diruang sidang". (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini