|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pemko Medan Lepas Segel Mall Centre Point, Sudah Bayar Tunggakan PBB

 

Pemko Medan Lepas Segel Mall Centre Point, Sudah Bayar Tunggakan PBB
Ket Foto : Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7). Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.


Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.


Baca Juga :

••  Bobby Nasution Pantau Mobilitas Warga dan Penerapan PPKM Darurat di Pabrik Ban

••  Ketua PN Medan Kaget Kantin Pengadilan Abaikan Prokes

••  PN Medan Kembali Perketat Persidangan Secara Prokes


Kasat Pol PP, M. Sofyan menjelaskan  Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibannya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.


"Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut."kata Sofyan.


Sementara itu terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar 56 Milyar dengan cara di cicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT. ACK akan membayar sebesar 23 Milyar.


"PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara di cicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar 20 Milyar, namun mereka sudah berjanji akan membayarkan 23 Milyar untuk bulan ini."sebut Suherman.


Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar 7 Milyar.


"Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali."ujar Suherman.


Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Milyar. (Suriawan)


Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

 
Komentar

Berita Terkini