|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dalang Penculikan Yang Berujung Meninggal, Ko Ahwat Cuma Dihukum 5 Bulan 

 

Otak Penculikan Sadis Berujung Kematian, Ko Ahwat Cuma Dihukum 5 Bulan
Ket Foto : Suasana Sidang Di Ruang Pengadilan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Jaksa Penuntut Umum Kejatisu secara tegas menyatakan banding atas vonis 5 bulan dan 3 hari penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata terhadap terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang terlibat dalam penculikan atau perampasan kemerdekaan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong yang mengakibatkan meninggal dunia.


Sebagaimana yang disampaikan Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng membenarkan bahwa jaksa mengajukan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.


“Begitu putusannya dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat 23 Juli 2021 lalu, langsung kita nyatakan banding dan bandingnya telah kita daftarkan,” tegas Aspidum Kejatisu kepada wartawan, Jumat (29/07/21), sekitar pukul 19.00 Wib.


Dikatakan Sugeng, adapun dasar pengajuan banding berdasarkan pasal 240 KUHAP, dimana sebelumnya jaksa menuntut Ko Ahwat selama tiga tahun penjara.


Baca Juga :

••  Wali Kota Medan Akan Menjadi Pembicara Pada Pertemuan Internasional Ke-4 Bidang Kesehatan

••  Tangkap Otak dan Dalangnya, Ini Permintaan Ibu Kandung Wartawan Yang Disiram Air Keras

••  Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Canangkan Bersih Dari Pungli dan Pemberlakuan PPKM Darurat


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus dalam persidangan secara online.


“Ko Ahwat dihukum 5 Bulan dan 3 Hari Penjara atau melanggar Pasal Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 56 KUHP,” ujar Tengku Oyong.


Pertimbangan majelis hakim, bahwa Ko Ahwat tidak pernah menyuruh melakukan penganiyaan yang mengakibatkan mati.


Pada waktu itu, Ko Ahwat menyuruh Handy alias Aan dkk (berkas terpisah dan telah dihukum) untuk mencari Dani karena berhutang dalam permainan Game Online sebesar Rp 766 juta. Dimana penagihan dihentikan karena adanya jaminan dari Asiong yang mau membayarnya 200 juta.


Namun belakangan janji tersebut tidak ditepati dan kemudian mencari Dani. Meski telah dicari juga tidak ketemu sehingga Handy mengusuĺkan agar mencari Asiong untuk mengetahui dimana keberadaan Dani.


Usul itu diterima oleh Ko Ahwat, dan meminta Handy untuk mencari keberadaan Asiong. Bahkan ketika tim Handy berhasil menemukan Asiong, Ko Ahwat meminta agar ditanyakan keberadaan Dani yang notabene adalah karyawannya tersebut.


Bahkan Ko Ahwat menyuruh Koptu Suhemi oknum PM TNI AD (berkas terpisah dan telah dihukum) agar menemui Handy agar tidak terjadi keributan dan menyelesaikan masalah hutang tersebut.


Namun nyatanya berbeda korban malah dianiaya oleh Handy Cs, mengetahui korban dianiaya dan sempat dibawa Handy, Ko Ahwat juga menyuruhnya untuk dibawa pergi berobat sebab sewaktu diperiksa korban masih hidup akan tetapi diluar sepengetahuan korban malah dibuang ke jurang oleh Koptu Suhemi dan Handy Cs pada waktu itu.


Selain itu dalam pertimbangan majelis hakim, secara pribadi Ko Ahwat telah meminta maaf dan berdamai secara kekeluargaan dengan keluarga besar korban Asiong. Dan dalam perkara ini Ko Ahwat penahanan dialihkan oleh majelis hakim karena menderita sakit yang kemudian terpapar Covid19.


Sebelum terhadap Handy Cs, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata telah menghukum dengan hukuman yang bervariasi, dimana Handy alias Aan dihukum 4 Tahun Penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 tahun.


Kemudian Andi Saputra dihukum 1,6 Tahun Penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 Tahun Penjara dan Guruh Arif Amada selama 10 bulan penjara.


Kedelapan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.


Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Handi alias Ahan 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.


Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun). Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun).


Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana kebetulan anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.


Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang dalam permainan game online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta. “Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.


Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi.


“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.


Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.


Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban. “Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.


Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.


Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan. “Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.


Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.


Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.


Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.


Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini