|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Ditahan Kejatisu, Adanya Dugaan Korupsi Rp 35 M

 

Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Ditahan Kejatisu, Adanya Dugaan Korupsi Rp 35 M
Ket Foto : Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, LG (61) Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Pimpinan Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Galang, LG (61). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kepada wartawan Rabu (21/7/2021).


Sumanggar Siagian menyebut LG dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sumanggar menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021.


Baca Juga :

••  Wakil Wali Kota Medan Ikuti Rapat Penyaluran Bantuan Beras PPKM Secara Virtual

••  Pemko Medan Terima CSR Sembako Dari PT. Musim Mas, Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

••  Wah..!! Kantor dan Rumah Kadis Dukcapil Deliserdang Digeledah Kejari Deliserdang


LG diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut. Dua tersangka itu telah ditahan, sementara LG belum ditahan kala itu.


Keduanya adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut sejak 2013. Dia diduga mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang.


Selain menggunakan namanya, SL menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain, terdiri atas keluarga, teman, dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, rumah makan, dan lain-lain.


"Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP-nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang," kata Sumanggar dalam keterangannya, Kamis (3/6).


Dia mengatakan intervensi pimpinan pada proses analisis kredit tersebut membuat satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai dengan ketentuan pemberian kredit KUR, KPR, dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.


SL diduga mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.


"Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri," ujar Sumanggar.


SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah di Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Namun, sejak 2014, kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah.


Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerja sama dengan LG dan R. Mereka diduga kembali mengajukan kredit dengan cara yang sama, yakni meminjam nama-nama orang lain.


Sejak 2013 sampai 2015, SL dkk diduga memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. Total kredit macet hingga saat ini berjumlah Rp 31.692.690.986,65. 


“Ke dua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” pungkas Sumanggar Siagian. (Donald)


DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini