|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dirlantas Poldasu Dialog Sosialisasi Aplikasi Sinar Dan Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan ETLE

 

Dirlantas Poldasu  Dialog Sosialisasi Aplikasi Sinar Dan Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan ETLE
Ket Foto : Ditlantas Poldasu Menggelar Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara pada hari Rabu, 30/06/2021 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -  Ditlantas Poldasu Menggelar Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara pada hari Rabu, 30/06/2021 pukul 15.00-16.00 WIB melalui daring telpon di Dit Lantas Poldasu, melalui kerjasama Poldasu dengan RRI Medan.


Sebagai narasumber Kompol Anggun Andika Putra SIK, Kasi STNK Subdit Regident Dit Lantas Poldasu dan Iptu Galih R Hario Mursid SIK Paur SIM. Subdit Regident Dit Lantas Poldasu yang didampingi dari Bid Humas Poldasu Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Banum Bid Humas, dengan topik “Sosialisasi Perpol, aplikasi Sinar dan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik / ETLE, yang dipandu oleh presenter /Host RRI Medan Imelda Adnin di channel 94,3 FMz, Pro 1 RRI Medan.


Baca Juga :

••  Ditlantas Polda Sumut Amankan Jalur Medan-Berastagi, Kerap Timbulkan Kemacatan Waktu Libur

••  Polsek Medan Area Laksanakan Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi PPKM Berbasiskan Mikro

••  TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park, Target 4.500 Orang


Banyak pertanyaan-pertanyaan dari presenter maupun dari pendengar setia RRI di acara Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara ini, diantaranya :

1. Apakah yang dimaksud dengan ETLE ini ?

2. Bagaimana sistim / cara penindakan lalulintas dg Etle ini ?

3.Di titik mana saja camera etle ini ada di kota medan dan kapan dimulai.

4.Pelanggaran lalulintas apa saja yg dapat dan bisa di tilang.

5. Apa tujuan dari adanya penindakan tilang dg etle ini.


Dengan tenang dan lugas narasumber menjelaskan satu-persatu pertanyaan tersebut, diantaranya menjelaskan tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran lalu Lintas.


Bermacam jenis kamera yang dipasang dengan masing-masing fungsinya, yakni agar mampu mendeteksi wajah seseorang, mendeteksi pelanggaran Lalin, seperti pemakaian safety belt maupun HP, mendeteksi ranmor dari TNKB secara otomatis, mendeteksi warna kenderaan yang melintas dan mendeteksi kemacetan agar cepat informasi ini diteruskan, guna secepat mungkin dilakukan penguraian. Situasi berjalan tertib, lancar sesuai Protokol Kesehatan. (Donald Sinaga)

DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini