|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Wow..!! Bandar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diringkus Personil Polsek Medan Area

Wow..!! Bandar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diringkus Personil Polsek Medan Area
Ket Foto : Kapolsek Kompol Faidir Chan  Didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto Menunjukkan Barang Bukti Ganja
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Polsek Medan Area, yang dipimpin Kapolsek Kompol Faidir Chan SH MH, berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja. 


Tersangka HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu, 23 Juni sekira pukul 11.30 WIB, tak jauh dari rumahnya.

"Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).


Baca Juga :

••  449 Personil Bintara Polda Sumut Dilantik Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

••  Heboh! Karena Viral Security Aniaya Pengemis, Ditangkap Polsek Medan Kota

••  Polsek Medan Area Adakan Vaksinasi Massal Sambut HUT Bhayangkara Ke-75 Dan Cegah Covid


Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram. 


"Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta," jelas Kompol Faidir. 


Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. 


"Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," ungkap Kompol Faidir. 


Kini, sambung Kompol Faidir, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area. 


"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kompol Faidir Chan SH MH. (Donald Sinaga)

DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini