|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terdakwa Ko Ahwat Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Asiong

 

Terdakwa Ko Ahwat Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Asiong
Ket Foto : Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Sadis Terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) Yang Mayat Dibuang ke Jurang di Kawasan Berastagi
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) terdakwa perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayat dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadaan mata, mulut, tangan, kaki diikat dalam kondisi bugil dan tubuhnya penuh dengan luka bekas penganiayaan, serta disirim air jeruk limon cuma di tuntut dengan hukuman 3 tahun penjara.


Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejati Sumut, Nelson yang dibacakan Randi Tambunan didepan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan tuntutannya tak menghadirkan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango diruang sidang Kartika.


Sementara Ko Ahwat yang statusnya tidak ditahan yang telah dialihkan menjadi tahanan kota itu ternyata dihadirkan secara Telekomprens oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski terdakwa Ko Ahwat mampu untuk hadir ke persidangan.  


Baca Juga :

••  Staf IT PN Medan, Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Kamar Mandi

••  Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Pimpin Sertijab PJU dan Para Kapolres

••  Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE


Dalam nota tuntutanya JPU Nelson melalui JPU Randi meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata agar menghukum terdakwa Ko Ahwat dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.


"Perbuatan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melanggar Pasal 333 (3) Jo 55 (1) Ke-1. KUHP,"ucap JPU

Usai pembacaan tuntutan dari JPU selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Jumat dalam agenda Pledoi terdakwa.


Sementara diluar persidangan JPU  dari Kejatisu saat di wawancarai terkait ketidak hadiran terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat  warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga merupakan aktor intelektual  terjadinya perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong. JPU hanya bisa terdiam, lalu menjawab tidak tau.


"Tanyakan aja langsung kepada JPU satunya," pungkas JPU Randi sembari menyebutkan nama JPU yang diantaranya adalah Nelson sambil berlalu meninggalkan wartawan dari Ruang sidang Kartila PN Medan.


Ko Ahwat Perintahkan Pencarian Korban Jefri.Andi Alias Aan yang mendapat perintah pencarian korban atas perintah terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dan mengumpulkan teman- temannya untuk membantu pencarian hingga sampai melakukan pembantaian di gubuk pasar 9 dan di Rumah kontraan pasar 3 hingga mayat korban dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadaan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan, plus disiram air jeruk lemon dituntut selama 7 tahun penjara.


Sedangkan untuk ke 7 terdakwa lainnya yakni, Selamet Nurdin Syahputra Alias Tutak, dituntut 2 tahun penjara,Andi Sahputra alias Andi 4 tahun penjara, Muhammad Dandi 6 tahun, Hoki Setiawan alias Kecot, 4 tahun, Bagus 6 tahun, dan Aqbar Agustiawan alias Ojong, 2 tahun serta Guruh Arif Amada 1 tahun penjara. Sedangkan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat orang yang memberikan perintah dan juga ikut merencakan pembuangan

Korban Jefri kejurang hanya di tuntut 3 tahun penjara. Saksi Koptu Suhelmi : Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ikut terlibat.


Diketahui pada sidang sebelumnya saksi fakta Koptu Suhelmi belak-belakan mengatakan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit, dengan tegas saksi Suhelmi ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Sadis, terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.


Hal itu dikatakan saksi Suhelmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren dan Aisyah dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai.Jarihat Simarmata serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (7/5/2021) sore.


Kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan JPU Anwar Ketaren bersama Aisyah.serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Suhelmi menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dirinya sempat bertemu dengan Edy dan Andi sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.


"Waktu itu, Edy meminta saya menemani Andi untuk mencari Jefri," ucap Suhelmi sembari mengatakan dalam ingatannya si Jefri punya hutang Rp766 jutaan.


Berselang beberapa kali pertemuan dirinya (Suhelmi red) kembali dihubungi oleh Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango agar datang ke pintu tol Bandar Selamat.


"Nah pada waktu saya melihat didalam mobil ada seorang pria yang tak dikenalnya dengan kondisi memar ditubuh dan keadaan tangan terikat, mata dan mulut dilakban. Kemudian Koptu Suhemi masuk kedalam mobil itu. Lalu meneruskan perjalanan ke Pasar 9 Marelan untuk melakukan introgasi korban ,"sebut Koptu Suhelmi.


Lanjut Koptu Suhelmi yang mana dalam perkara ini dirinya juga sedang menjalani hukumam setelah diputus bersalah oleh Mahmil.


Sesampai di sebuah gubuk Pasar 9, Jefri di gotong masuk kedalam. Didalam gubuk terjadi penyiksaan terhadap korban Jefri. Karena korban teriak- teriak minta tolong hingga menimbulkan keributan. Akhirnya korban di gotong kembali menuju ke pasar 3 Marelan atas arahan Pratu Indra Lesmana. 


Sebelumnya saksi Koptu Suhelmi menghubungi adik letingnya untuk mencari rumah kontrakan secara kebetulan ada rumah sewa milik Akbar (berkas terpisah).


"Karena sudah positif ada rumah sewa maka pindahlah mereka kesana dimana Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tetap menunggu informasi di Cafe Nusantara, Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas"ucap Suhelmi.


Suhelmi menyatakan selama di dalam rumah yang dikontrak itu kondisi korban sudah tak berdaya. Ketika itu, Andi alias Aan menghubungi Edy tapi apa yang dibicarakan saksi tidak mengerti karena berbahasa Tionghoa atau Cina.


Karena kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya akibat disiksa terus menerus, maka Andi alias Aan bersama saksi Suhelmi serta orang yang ikut dalam rombongan dirumah sewa kembali ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai.


Sesampai di Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karena korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tidak bergerak lagi. Disitulah direncanakan pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong


"Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong pertama dikawasan Tanjungorawa diperkeburanan Cina. Lalu opsi kedua di Singai Ular dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo," Ungkap Koptu Suhelmi.


Suhelmi mengaku ketika mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo ia ikut dalam rombongan itu, di lokasi tersebut ketika mobil berhenti ditepi jurang Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacatan. (Cut Nurmala)


DomaiNesia



Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini