|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Medan Sunggal Amankan Seorang Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu

 

Tekab Polsek Medan Sunggal Amankan Seorang Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Ket Foto : Tersangka Inisial ES (48) di Apit Petugas Polsek Sunggal

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan Sunggal - Tekab Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, berhasil mengamankan satu orang Pria inisial ES (48) warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang. Tersangka bersama barang bukti empat paket kecil sabu-sabu pada Minggu (13/06) sekira pukul 19.45 wib di Jalan Konggo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Deli Serdang.


Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi bersama Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat di mako Polsek Sunggal, Kamis 17/06/21.


Baca Juga :

••  Polsek Pancur Batu Tangkap Kliwon Sang Agen Besar Sabu, Kapolsek : Kliwon Terancam 20 Tahun Penjara

••  Mantaf! Selama 4 Hari, Polri Berhasil Menangkap 3.283 Preman dan Pelaku Pungli 1.368 Titik

••  PPKM Diperpanjang, Pemko Medan Terus Melancarkan Patroli Prokes


"Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang meresahkan warga atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,"Ungkapnya.


Menanggapi informasi tersebut, Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan tindakan penyelidikan kebenarannya ke TKP terkait informasi tersebut.


Kemudian Tim Tekap Sat unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penyelidikan, dan team mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, Ketika inisial ES didekati oleh petugas, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut, namun petugas yang tidak mau intayannya lepas petugas juga segera mengejar ES hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan hingga barang bukti narkoba yang diakuinya telah dibeli dari seseorang yang tidak dikenal tersangka, “pungkasnya.


“Saat ini, tersangka dengan barang bukti telah kita amankan di komando guna diproses lebih lanjut dan terhadap tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara, “ujar Kanit mengakhiri. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini