|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Pria Warga Bromo Kantongi Ganja 2 Bungkusan Dicelana

 

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Pria Warga Bromo Kantongi Ganja 2 Bungkusan Dicelana
Ket Foto : Pria Berinisial ASR (28) Warga kel Binjai kec.Medan Kota Berhasil Diringkus Polisi Karena Saat Diperiksa Ditemukan 2 Bungkusan Ganja Seharga 10 ribu

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan – Seorang Pria berinisial ASR (28) warga kel binjai kec.medan kota berhasil diringkus polisi karena saat diperiksa ditemukan 2 bungkusan ganja seharga 10 ribu. Pelaku ini ditangkap oleh tekab Polsek Medan Kota di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, pada Kamis (3/6/2O21 pukul 20.20 WIB.


Saat di konfirmasi wartawan kepada Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, Jumat (11/6/2O21) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.


Diketahui, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1115/VI/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 03 Juni 2021.


Baca Juga :

••  Seorang Warga Bromo Inisial DN Diringkus Tim Tekab Polsek Medan Kota, Kantongi Sabu Seberat 0.17 Gr

••  Tekab Polsek Medan Baru Ringkus Warga Amplas Berinisial A.W Simpan Sabu di Kantong Celana

••  Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat


Kronologis penangkapan, kata Nova, berawal polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja sedang marak peredaran narkotika.


Dengan gerak cepat, tim tekab reskrim langsung meluncur ke TKP, dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.


Tak ingin buruan lepas, petugas mengikuti sekaligus menyetop dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, di kantong celana pria itu didapati 2 (dua) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja.


“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui membeli ganja seharga Rp10 ribu,” pungkap Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama.


Tersangka warga Kelurahan Binjai itu kini sudah ditahan polisi. Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini