|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

PPKM Diperpanjang, Pemko Medan Terus Melancarkan Patroli Prokes

PPKM Diperpanjang, Pemko Medan Terus Melancarkan Patroli Prokes
Ket Foto : Tim Gabungan dari Pemko Medan, TNI dan Polri ini Menggelar Apel di Halaman Depan Kantor Wali Kota Medan

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pemko Medan terus melancarkan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selasa (15/6) malam hingga Rabu (16/6) dini hari, tim gabungan kembali melancarkan operasi. Sasaran patroli adalah kafe dan tempat hiburan yang tidak mematuhi prokes dan ketentuan PPKM Berbasis Mikro.


Sebelum bergerak, tim gabungan dari Pemko Medan, TNI dan Polri ini menggelar apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel adalah Camat Medan Barat, Rudi Faizal Lubis. Turut memberikan arahan dalam apel itu Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP A. Sinurat.


Baca Juga :

••  Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter: Ketua OKP Harus Bertanggung Jawab Terkait Bentrok di Sampali

••  Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi Di Hadapan Komisi III

••  Polsek Pancur Batu Razia Preman, Ciduk 8 Orang 1 Pria Bawa Sajam Celurit


Dalam arahannya, Rudi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. Dia juga berterima kasih atas semangat anggota tim gabungan dalam melancarkan patroli ini.


“Tetap jaga kesehatan agar kita tetap dapat menjalankan tugas ini dengan baik,” pesannya.


Sesudah apel, tim gabungan dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satu kelompok bergerak ke kawasan Jalan Bukit Barisan I. Di tempat ini, masih terdapat kafe-kafe yang beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Surat Nomor 440/4807 Edaran Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan, telah mengatur bahwa operasional kafe dibatasi sampai 21.00 WIB.


Dengan tegas namun santun, petugas pun memerintahkan pemilik kafe segera menghentikan operasionalnya. Selain itu petugas juga menyerahkan fotokopi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 agar pemilik kafe tersebut dapat memedomaninya. Petugas juga meminta para pengunjung bubar.


Dari Jalan Bukit Barisan I, tim pun bergerak ke Jalan Gunung Krakatau dan Mozasa. Di tempat ini juga ditemukan kafe yang masih beroperasi. Tindakan yang sama pun dilakukan. Pemilik diminta menghentikan operasionalnya dan pengunjung diminta bubar.


Patroli ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan. Patroli yang dilakukan pada pagi dan malam hari ini untuk memastikan warga mematuhi prokes. Selain vaksinasi, kepatuhan pada prokes dan PPKM ini efektif memutuskan mata rantai penularan Covid-19. (Dedi Eko)


Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

 
Komentar

Berita Terkini