|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polsek Sunggal Amankan Seorang Pria Warga Helvetia Terduga Pembunuhan Rekan Kerja

 

Polsek Sunggal Amankan Seorang Pria Warga Helvetia Terduga Pembunuhan Rekan Kerja
Ket Foto : Pria Inisial Z (27) Warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia atas Dugaan Pembunuhan Rekan Kerja.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Team Reskrim Polsek Sunggal Medan, dibawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi SH SIK meringkus seorang pria inisial Z (27) warga Jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia atas dugaan pembunuhan rekan kerja.


Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (22/06) di Mako Polsek Sunggal.


Baca Juga :

••  Di Seminar BEM PTMI, Baintelkam Polri Sampaikan Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

••  Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia, Bobby Nasution: Budayakan Hidup Bersih dan Sehat Pada Anak

••  Antisipasi Peredaran Narkoba Meluas, Ditres Narkoba Polda Sumut Luncurkan Aplikasi Sumut Bersinar


Kanit menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono, Sunggal DS, yang mana awalnya antara Z dan korban R alias Bagong warga Kecamatan Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.


“Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung rubuh sedangkan pelaku segera melarikan diri,” tambahnya lagi.


Rekan kerja keduanya yang lain melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain.


“Sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan,” imbuhnya.


Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.


“Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.


“Sesudah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan serta terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Dedi Eko)


DomaiNesia



Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini