|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polda Sumut Siapkan Personel Pengamanan Jelang PSU Kedua di Labuhanbatu

 

Polda Sumut Siapkan Personel Pengamanan Jelang PSU Kedua di Labuhanbatu
Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi 

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) siap mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu yang kedua. PSU akan digelar di dua TPS di Labuhanbatu.  


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu terkait skema pengamanan di PSU Pilkada Labuhanbatu. Namun demikian, dia tidak merinci berapa personel yang dikerahkan untuk mengamankan pemilihan.


“Untuk jumlah personel yang nantinya akan diturunkan melaksanakan tugas pengamanan PSU di Labuhanbatu masih didata,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (9/6/2021).


Baca Juga :

••  Petugas Periksa Setiap Kenderaan di Pintu Masuk Medan, Guna mencegah penyebaran Virus Covid-19

••  Propam Polri Segera Periksa AKP Stepanus Robin yang Dipecat Dewan Pengawas KPK

••  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Percut Sei Tuan Bagi - bagi Masker Ke Pengguna Jalan


Diketahui, pelaksanaan PSU di Pilkada Labuhanbatu akan diselenggarakan di dua TPS pada 19 Juni 2021 mendatang. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (3/6/2021) lalu.


Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan, pascakeputusan MK tersebut mereka langsung berkonsultasi ke KPU RI terkait pelaksanaan PSU di kedua TPS tersebut. Kemudian direncanakan hari PSU di kedua TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.


MK memerintahkan PSU di kedua TPS tersebut karena penggunaan KK oleh sebanyak delapan pemilih saat hadir memberikan suaranya di kedua TPS tersebut. Penggunaan KK menyalahi ketentuan karena yang dibenarkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil. (Ahmad)


Sumber : tribrata.news


DomaiNesia



Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini