|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Mantaf! Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Pasutri Bawa 10 Kg Narkoba Jenis Sabu

 

Mantaf! Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Pasutri Bawa 10 Kg Narkoba Jenis Sabu
Ket Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu 10 Kg Yang Dilakukan Pasutri, Rabu (2/6/2021) Sekira Pukul 17:00 Wib

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pimpin Konferensi Pers dan memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan yang berhasil meringkus pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba seberat 10 Kg narkoba jenis sabu-sabu.


Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AN (48), warga Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan YU (24), warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun memang pasangan yang setia dan saling kerja sama.


Pasalnya, Pasutri ini ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan di salah satu Hotel yang berada di Medan, Rabu (26/5/2021) Pukul 21:00 Wib, karena memiliki narkotika jenis sabu – sabu.


Baca Juga :

••  Pelaku Begal di Lampu Merah Medan Terungkap, 7 Orang Jadi Tersangka, Pernah Bunuh Abang Kandung

••  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

••  Luar Biasa! Kapolri Lakukan Mutasi Besar - besaran Terhadap 348 Perwira, Sumut Ada Tujuh Kapolres Digeser


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko yang di dampingi oleh KasatRes Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan dan penerjemah Disabilitas, dalam konfrensi Pers dihalaman Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) Sekira Pukul 17:00 Wib, mengatakan” Berawal pasutri ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, terlebih dahulu petugas menangkap tersangka berinisial MH di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 06:00 Wib, dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu, dengan berat 40 Kg” ujarnya.


Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan 10 kg sabu dari tangan kedua tersangka pasangan suami istri ( Pasutri) ini. Kedua tersangka ini ditangkap petugas saat melakukan transaksi disalah satu Hotel di Jalan H Adam malik. Namun kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warnah hijau metalik dengan plat BK 1138 LD.


“Kejar-kejaranpun terjadi, akhirnya kedua tersangka ini berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai” jelas Kapolrestabes Medan.


Lanjut Kapolrestabes Medan, selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.    ” Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 10 Kg sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp5.920.000".


” Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun," pungkas Kapolrestabes Medan. (Donald Sinaga)




Cara Cepat Hamil



DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini