|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Selama Bulan April - Juni 2021

 

Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Selama Bulan April - Juni 2021
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Polda Sumut telah mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba, di wilayah hukumnya. Kasus peredaran narkoba tersebut, terungkap selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan April – Juni 2021.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ungkap kasus tersebut menunjukkan peredaran narkoba, selama masa Pandemi Covid-19 yang cukup tinggi.


Baca Juga :

••  Bravo..!! Polri Raih Predikat WTP Delapan Tahun Berturut-turut dari BPK

••  Wow..!! Bandar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diringkus Personil Polsek Medan Area

••  449 Personil Bintara Polda Sumut Dilantik Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak


Selama dua bulan terakhir, Tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama polres jajaran di Sumut, berhasil mengungkap 35 kasus.


Yaitu dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 Kilogram (Kg), pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 Kg.


“Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka,” katanya, dalam ungkap kasus di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021).


Dari puluhan kasus narkoba yang berhasil diungkap, ada tujuh kasus yang ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut. Yakni dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 242,34 Kg dan pil ekstasi 48,418 butir.


“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” ujarnya.


Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 di Medan-Banda Aceh, dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.


Lalu, pada 30 April 2021 di jalan lintas sumatra (jalinsum) Asahan Sumut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 Kg.


Dan pada tanggal 8 Juni 2021, aparat kepolisian mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 Kg.


Pada tanggal 15 Juni 2021 lalu, petugas juga mengamankan dua tersangka MF dan MUS, karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 Kg.


“Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan, turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” ujarnya.


Untuk kasus penemuan sabu seberat 57 Kg yang tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU.


Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil, dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.


“Setelah kita kembali dalami, ternyata barang bukti seberat 80 Kg. Dan berdasarkan pendalaman, adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.


" Saya akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota polisi, yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku," Tutur Kapolda Sumut.


Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.


Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Donald Sinaga)


DomaiNesia
 
Komentar

Berita Terkini