|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

JPU Hadirkan 9 Terdakwa Perkara Dugaan Pembunuhan Asiong, Edy Akui Ada Menyuruh Mencari Korban

 

JPU Hadirkan 9 Terdakwa Perkara Dugaan Pembunuhan Asiong, Edy Akui Ada Menyuruh Mencari Korban
Ket Foto : Suasana Sidang di Ruang Kartika

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayat dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadan bugil dan tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan, pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang terdakwa secara langsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Jum'at (11/6/2021).

Pantauan awak Media diruang Kartika  diketahui, sidang yang dimulai dari Jam 15.30 Wib hingga Jam 23.30 Wib itu, ke 9 terdakwa yang di hadirkan sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa tersebut adalah Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga merupakan aktor intelektual  terjadinya perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong


Selain itu yang lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah), selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).


Baca Juga :

••  Hebat!! Polri Berhasil Lumpuhkan 3 Anggota Teroris KKB, Mereka Semakin Terdesak

••  Mantaf! Unit Reskrim Polsek Medan Area Dengan Sigap Menangkap Dua Pria Penjambret Hp Samsung

••  Ditresnarkoba Poldasu Luncurkan Aplikasi Sumut Bersinar Di Wisata Mangrove


Pada sidang itu, setelah Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata membuka sidang,  sembari mengetukkan palunya, dengan mengatakan, sidang ini dibuka untuk umum, lalu Majelis Hakim langsung menanyai para terdakwa satu persatu. Selanjunya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Aisyah dan Nelson untuk memeriksa ke 9 orang sebagai saksi terdakwa secara bergantian


Dari arena sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, dan Nelso menanyakan seputar kronologis terjadinya perkara dugaan pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong bermula pada 14 September 2020 lalu berawal kepada terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango 


Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango mengaku pada 14 September 2020 ada menghubungi Handi melalui telepon dangan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jefri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.


Kemudian terdakwa Edy juga mengaku kalau dirinya juga ada memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,


Lanjut terdakwa Edy, setelah di cecer dengan pertanyaan,ada menghubungi Hadi untuk bertemu di Warkop Nusantara Jalan Panglima Denai dan setelah itu memerintahkan Hadi untuk mencari korban Jefri Wijaya alias Asiong, dan itu terjadi pada 16 September 2020.


Menjawab pertanyaan JPU, awalnya terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango mau berkilah, namun JPU kembali menegaskan, akhirnya terdakwa Edy mengaku ada menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara.


Kembali ditanya, lalu di Warkop tersebut apa yang saudara katakan pada Hadi. "Apakah saudara ada memerintahkan atau menyuruh Hadi untuk mencari korban,"tanya JPU.


Terdakwa Edy sejenak sempat terdiam dan lalu mengatakan ada menyuruh  Handi untuk mencari korban. " Ada saya menyuruh Hadi untuk mencari korban," kata terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango pada JPU dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa.


Selain itu  berdasarkan BAP yang saudara tandatangani, bahwa saudara  ada mengatakan "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus". 


Mendengar apa yang dikatakan JPU, lagi-lagi terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ingin berkilah, namun akhirnya mengakui dan membenarkan ada menyuruh Hadi untuk mencari korban.Jefri Wijaya alias Asiong. 


Usai mendengar pengakuan terdakwa Edy, berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut ini lebih lanjut melakukan pemeriksaan, kepada 8 terdakwa laimya, 


Sedangkan dari ke 8 orang yang di hadirkan ke Persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakam  terkait pertemuan di Kafe Nusantara bersama Edy tentang rencana dan mengatur sterategi untuk menindak lajuti perintah terdakwa Edy.


Pertanyaan tersebut, ditanyakan JPU berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Dir Res Krimmum Polda Sumut. Dari pertanyaan JPU itu, ke 8 terdakwa tidak membantahnya dan ke 8 terdakwa mengakatan ada menandatangani BAP tersebut.


Usai mendengarkan penyelasan ke 9 saksi yang juga terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan Rabu (16/6/2021) dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Diketahui para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


* Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ikut terlibat 


Diketahui pada sidang sebelumnya saksi fakta Suhelmi belak-belakan dengan mengatakan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit, dengan tegas saksi Suhelmi ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Sadis, terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.


Hal itu dikatakan saksi Suhelmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren dan Aisyah dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai.Jarihat Simarmata serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (7/5/2021) sore


Kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren bersama Aisyah.serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Suhelmi menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dirinya sempat bertemu dengan Edy dan Andi Syahputra sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.


"Waktu itu, Edy meminta saya menemani Andi Syahputra untuk mencari Jefri," ucap Suhelmi sembari mengatakan dalam ingatannya si Jefri punya hutang Rp766 jutaan.


Berselang beberapa kali pertemuan dirinya (Suhelmi) kembali dihubungi oleh Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango agar bertemu di tol Bandar Selamat.


"Nah pada waktu saya melihat didalam mobil ada seorang pria dengan kondisi tangan terikat, mata dan mulut dilakban. Kemudian mobil itu meneruskan perjalanan ke Pasar 9 Labuhan Deli untuk mencari rumah untuk introgasi korban,"sebut Suhelmi.


Saat itu, lanjut Suhelmi yang mana dalam perkara ini dirinya juga telah menjalani dihukum di Mahmil, menyebutkan, saat bertemu baru tahu kalau pria itu adalah Jefri Wijaya alias Asiong (korban).


Nah sesampai di Pasar 9, pelaku dibawah ke dalam sebuah gubuk karena kondisi korban tidak memungkinkan maka dicarilah rumah kontrakan untuk introgasi.


Lalu saksi menghubungi adik letingnya yakni Pratu Indra Lesmana untuk bertemu. Setelah itu, Andi Syahputra dan Indra Lesmana mencari rumah kontrakan secara kebetulan ada rumah sewa didaerah Pasar 3 milik Akbar (berkas terpisah).


"Karena sudah positif ada rumah sewa maka pindahlah mereka kesana dimana Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tetap menunggu di Cafe Nusantara, Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas"ucap Suhelmi.


Suhelmi menyatakan selama di dalam rumah yang dikontrak itu kondisi korban sudah tak berdaya. Ketika itu, Andi Syahputra menghubungi Edy tapi apa yang dibicarakan saksi tidak mengerti karena berbahasa Tionghoa atau Cina.


Karena kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya akibat disiksa terus menerus, maka Andi Syahputra bersama saksi Suhelmi serta orang yang ikut dirumah yang di kontrak itu, kembali lagi ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai.


Sesampai disana Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karna korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tewas, 


Disitu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango langsung merencanakan pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong


"Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong pertama dikawasan Sei Ular, kedua dikawasan Tanjung Morawa dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo,"bilang Suhelmi.


Suhelmi mengaku ketika mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo ia ikut dalam rombongan itu, di lokasi tersebut ketika mobil berhenti ditepi jurang Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas. (Cut Nurmala)




Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini