|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Sunggal Menangkap Pria Beristri Cabuli anak dibawah umur

 

Tekab Polsek Sunggal Menangkap Pria Beristri Cabuli anak dibawah umur
Ket Foto : Pria Berinisial SS (48) Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diapit Tekab Polsek Sunggal

MEDIAPENDAMPING.COM | Sunggal - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Menciduk Seorang pria berinisial SS (48) warga Kel. Sempakata dan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Senin (03/04) di mako Polsek Sunggal.


Baca Juga : 

••  Masyarakat Sekitar di Jalan Asia Heboh, Ditemukan Mayat Laki-Laki Dalam Posisi Terlentang

••  Kunjungan Kerja Mendag Muhammad Lutfi di Pasar Raya MMTC Percut Sei Tuan

••  Wabup Deli Serdang Ajak Para Pengusaha dan Buruh Saling Bersinergi Untuk Peningkatan Kesejahteraan


" Penangkapan tersebut usai orang tua korban, SM (35) warga Kel. Kwala Bekala, melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anak kandungnya, sebut saja Bunga (14), yang diduga dilakukan oleh SS ", Ungkap Kanit Budiman Simanjuntak.


Dipaparkannya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/02) sekira jam 09.00 wib di rumah terlapor di Jl. Bunga Sedap Malam Kel. Sempakata. Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi.


Adanya perubahan sikap korban  mengundang kecurigaan dari orang tuanya dan saat ditanyakan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021, tambah Kanit lagi.


Selanjutnya penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti sehingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Jumat (30/04) dirumahnya tanpa perlawanan, imbuhnya.


"Saat ini, tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini