|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polsek Sunggal Amankan Seorang Pria Warga Tanjung Selamat Pengedar Uang Palsu

 

Polsek Sunggal Amankan Seorang Pria Warga Tanjung Selamat Pengedar Uang Palsu
Ket Foto : Tersangka Pengedar Uang Palsu  Diapit Petugas di Polsek Sunggal 

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan Sunggal - Seorang pria inisial V (34) warga Kelurahan. Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, terpaksa harus meringkuk didalam sel Mapolsek Sunggal. Pasalnya, pelaku inisial V,  nekat mengedarkan uang kertas pecahan Rp 20.000,- Rupiah yang diduga adalah uang palsu (Upal). Sabtu (22/05) sore, sekira Pukul 16.00 wib.


Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE,MM didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal pada Kamis (27/05/2021) sore, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal.


Selanjutnya, kata AKP Budiman pada saat petugas melintas di Jl. Bunga Raya Kelurahan. Asam Kumbang, Medan Selayang terlihat banyaknya warga yang tengah berkumpul disalah satu warung sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. 


Baca Juga :

••  Percepat Proses Pencegahan Covid-19, Polda Sumut Vaksinasi 300 Tokoh Lintas Agama

••  Panglima – Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua, Beri Arahan Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas

••  Polsek Percut Sei Tuan Laksanakan Pengamanan Beberapa Vihara Sambut Waisak di Wilkumnya


DomaiNesia                          


Saat diperiksa, ternya petugas melihat ada seorang pria inisial V telah ditangkap dan diamankan oleh massa, lantaran diduga melakukan peredaran uang palsu, sehingga untuk mengamankan situasi, personil Polsek Sunggal langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal.


Dilanjutkan Kanit lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, saksi beserta barang berupa uang kertas pecahan Rp 20.000-, yang diduga adalah palsu, yang digunakan tersangka untuk membeli rokok di warung korban S. Sitompul (32) di Jl. Bunga Raya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul BK 3169 XI yang dipakai oleh tersangka, telah disita dan diamankan di Mapolsek Sunggal.


Diungkapkan Kanit, kejadian tersebut berawal dari kedatangan tersangka pada Jumat (21/05) ke warung korban untuk membeli rokok, yang mana setelah tersangka pergi, korban menyadari bahwa uang yang diserahkan tersangka adalah uang palsu. 


Kemudian, keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok. Awalnya korban tidak menyadari bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, lalu korban langsung berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.


" Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan", imbuhnya lagi.


" Saat ini, kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya.


Atas perbuatannya, tersangka kita persangkaan melanggar Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kanit mengakhiri. (Dedi Eko)

Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini