|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polsek Medan Area Sukses Amankan Seorang Pria Dalam Kasus Narkotika Jenis Tanaman Ganja

 

Polsek Medan Area Sukses Amankan Seorang Pria Dalam Kasus Narkotika Jenis Tanaman Ganja
Ket Foto : Pelaku Beserta Barang Bukti Pohon Tanaman Ganja yang Ditanam Tepatnya di Belakang Rumah Pelaku.

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan area  mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 .


Setelah Mendapat informasi tersebut team unit tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan area Iptu Rianto SH dan sesampai di lokasi tersebut unit Reskrim Polsek Medan area berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yg ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.


Baca Juga : 

••  Masih Dalam Pengejaran, Polri Sebut Kelompok MIT Mungkin Serahkan Diri

••  Polri Siap Keluarkan Izin Kompetisi Liga 1, Paling Lambat Terbit 27 Mei 2021

••  Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 40 Kg, Empat Kurir Narkoba Internasional Diringkus


Cara Cepat Hamil



Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti  ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut


"Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan satu pria yang bernama SUHERI,Lk, 37 thn, Islam, wiraswasta, Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.karena pria tersebut menanam Pohon ganja di belakang rumah nya," Kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir.SH.MH yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH.


Selain mengamankan pelaku,unit Reskrim Polsek Medan area berhasil amankan barang bukti – 7 (tujuh) batang dgn perincian :170 cm : 2  (dua) batang, 145 cm : 3 ( tiga) batang dan 1 mtr:  2 ( dua) batang.


Sekarang pelaku sudah di dalam Sel Tahan Polsek Medan area untuk di minta keterangan lebih lanjut


" Dari perbuatan pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 ancaman hukuman 20 Thn penjara," pungkas Kanit Iptu Rianto.  (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini