|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Warga Asam Kumbang Pengedar Sabu - Sabu

 

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Warga Asam Kumbang Pengedar Sabu - Sabu
Ket Foto  :  Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH Didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid Mengapit Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu 

MEDIAPENDAMPING.COM | Sunggal - Tekab Polsek Medan Sunggal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid berhasil meringkus seorang lelaki pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PH als ABLEH (25), warga Kel. Asam Kumbang Kec Sunggal Selayang pada Jumat (26/03) sekira pukul 15.30 wib di Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang.


Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Selasa (30/03) di Mako Polsek Sunggal.


Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut.

Baca Juga  : 

••  Paripurna DPRD Deli Serdang Mengesahkan 16 Ranperda Masuk Ke Dalam Propemperda

••  Hero Terkuat Mobile Legends Bang-Bang 2021, Ada 7 Auto Mythic...Coba Sekarang


loading...


Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.


Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias ABLEH.


PH alias ABLEH yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, PH alias ABLEH tidak berkutik lagi dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).


Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.


"Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan", harap Kanit lagi.


"Tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup", pungkasnya mengakhiri. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini