|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Perdana Selebgram Syiva Salsabila, JPU : Pidsus Narkoba Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

 

Sidang Perdana Selebgram Syiva Salsabila, JPU : Pidsus Narkoba Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
Ket Foto : Selebgram Asal Jakarta, Syiva Salsabila, Menjalani Sidang Perdana Kasus Pidana Khusus Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (6/4).

MEDIAPENDAMPING.COM | Bali - Selebgram asal Jakarta, Syiva Salsabila, menjalani sidang perdana kasus pidana khusus penyalahgunaan narkoba, Selasa (6/4). Perempuan berusia 23 tahun tersebut menghadiri sidang secara virtual dari Polresta Denpasar bersama tiga temannya, Johki, Ravee Jevon Susanto, dan Allysaa, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Syiva Salsabila bersama tiga rekannya didakwa dengan pasal atas kepemilikan narkoba. Barang buktinya ialah 1 plastik klip berisi empat butir tablet dan tiga pecahan tablet warna abu-abu yang diduga narkoba jenis baru seberat 1,90 gram.


Seorang selebgram asal Jakarta berinisial S (37) ditangkap polisi bersama tiga orang rekannya karena pesta Sabu di Seminyak, Bali. Foto: Dok. Istimewa


JPU Ida Bagus Putu Swadharma mendakwa Syiva Salsabila dan ketiga temannya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Baca Juga  :

••  Kesehatan Mental Bukan Materi Candaan, Begini Kata Luna Maya

••  Manfaat Lidah Buaya Untuk Pria, Diantaranya Untuk 'Pelumas'

••  Dikisahkan Desiree Diusir Hotma, Hotman Paris Hampir Menangis


Masih mengutip situs pengadilan, selain pembacaan dakwaan, agenda pada hari ini ialah pembuktian dari penuntut umum dan pemeriksaan terdakwa. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada 20 April mendatang.


Seperti telah diberitakan, Syiva Salsabila diamankan bersama tiga rekannya pada awal 2021 lalu. Mereka ditangkap atas dugaan pesta narkoba di sebuah vila di Seminyak, Bali.


"Selebgram berinsial S, umur 23 tahun, alamat di Jakarta. Sementara kita duga dia libur di Bali. Barang bukti yang kita temukan efeknya sangat dahsyat, membahayakan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan pada 25 Januari lalu. (Jos)

 
Komentar

Berita Terkini