|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polda Sumut Tegaskan Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Bulan Ramadan

 

Polda Sumut Tegaskan Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Bulan Ramadan
Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan tegas melarang kegiatan 'sahur on the road' selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 disebabkan bisa berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.


"Berdasarkan arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 'sahur on the road' dilarang, yang berkerumun dilarang," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Minggu, (11/04/21).


Kombes Pol. Hadi Wahyudi  mengimbau  kepada masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan agar kira nya menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.


"Asmara subuh" yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun 2021 ini", Terang Kabid Humas Polda Sumut


Baca Juga : 

••  Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Berikan Suprise Hari Jadi TNI AU ke 75

••  Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Napitupulu Laksanakan Ujian Karate Kenaikan Sabuk KKI

••  Polisi Amankan 1 Terduga Pelaku Terkait Keributan Kuda Lumping di Sunggal


Perwira Menengah Polda Sumut tersebut menjelaskan bahwa implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.


"Kami akan terus melakukan patroli untuk memantau kegiatan masyarakat, apakah ada yang melakukan kerumunan," pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (Maldon Pasaribu)

 
Komentar

Berita Terkini