|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Empat Kurir 23 Kg Sabu Dituntut Mati

 

Empat Kurir 23 Kg Sabu Dituntut Mati
Ket Foto  :  Sidang Online Kasus Sabu 23 Kg di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes dituntut mati jaksa. Keempat terdakwa dinilai terbukti membawa sabu seberat 23 kg dari Medan tujuan Jakarta, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Deniel Edi Johannes masing-masing dengan pidana mati," ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara. 


Menurutnya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan nihil. 


Baca Juga  :

••  Bupati Deli Serdang Hadiri Peresmian Mapolsek Bandara Kualanamu Dan Pantai Labu

••  Bupati H Ashari Tambunan, Lantik 276 Pejabat Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik

••  Polsek Medan Area Dengan Cepat Ringkus 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Mesjid Muslim Denai


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, pada sidang pekan depan. 

 

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta. 


Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut. 


Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta. 


Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ. 


Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telephone dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. 


Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan,


Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Berselang kemudian, Chairul tiba dirumah yang sama. 


Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar. 


Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel. 


Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini