|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dirlantas Polda Sumut Ajak masyarakat Perpanjang SIM Bisa Melalui Smart Phone

Dirlantas Polda Sumut Ajak masyarakat Perpanjang SIM Bisa Melalui Smart Phone
Ket Foto : Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda 

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat kalau sekarang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam dari (aplikasi). 


" Sekarang mendaftar sudah bisa melalui aplikasi online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di kantor Samsat Medan sudah ada, Besok baru akan dilaunching secara Nasional, ”ujar Valentino, pada hari Senin (12/4/2021)


Valentino mengatakan Layanan pembuatan SIM A, B1 dan SIM C bisa melalui telpon genggam dari (aplikasi) itu, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai hari senin (12/4/2021).


Bagi pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM untuk ambil nomor antrian, langsung di proses pembuatan SIM tidak seperti sebelumnya, tidak perlu antri, "ungkap Valentino.


Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi  tersebut.

 

" Cara pengujian Tidak hanya teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.


Baca Juga : 

••  Ketua TP PKK Deli Serdang Yunita Ashari Hadiri Hari Kesehatan Anak Balita Nasional Tahun 2021

••  Polda Sumut Tegaskan Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Bulan Ramadan

••  Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Berikan Suprise Hari Jadi TNI AU ke 75


Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.


Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank BRI.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini