|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terbukti Menjadi Kurir Sabu, Warga Aceh Timur Divonis 10 Tahun Penjara

 

Terbukti Menjadi Kurir Sabu, Warga Aceh Timur Divonis 10 Tahun Penjara
Ket Foto : sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Rezi Juliandri (24) Warga Desa Gempong, Aceh Timur divonis pidana selama 10 tahun penjara. Pria tamatan SMA ini, terbukti menjadi kurir sabu seberat 175 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3).


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rezi Juliandri oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Martua. 


Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantar narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.


Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, yang semula menuntut dengan pidana yang sama. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. 


Mengutip surat dakwaan, pada 9 Juni 2020, terdakwa dihubungi oleh Dek Dok (DPO) mengatakan bahwa sebanyak 200 gram sudah ada. Terdakwa kemudian menemui, dengan maksud mengambil sabu-sabu tersebut di daerah Calok Gelima Lingkungan Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeukj Aceh Timur. 


Baca Juga : 

>>>  Minta Dukungan Polri, KKP Gelar Pertemuan Dengan Kabareskrim Tegakkan Hukum di Sektor Perikanan

>>>  Pemkab Deli Serdang Apresiasi Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM Di Polresta Deli Serdang

>>>  Ditlantas Polda Sumut Himbau Masyarakat Untuk Bayar Pajak Kenderaan ke Drive Thru Jalan Imam Bonjol


Setelah bertemu, terdakwa menerima 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu seberat 175 gram. Setelah menerimanya, lalu disimpan terdakwa disebuah tas pinggang warna hitam. Dua hari kemudian, terdakwa berangkat dari Aceh Timur menumpangi taksi gelap. 


Diperjalanan terdakwa menghubungi calon pembeli menerangkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada, lalu oleh pembeli terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Medan. Esok harinya, terdakwa tiba di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Medan tepatnya didekat Loket Bus Pusaka Jurusan Aceh Medan. 


Sekitar pukul 23.00 Wib calon pembeli datang menemui terdakwa lalu menanyakan sabu tersebut. Terdakwa kemudian disuruh masuk kedalam mobil calon pembeli lalu memberikan 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi sabu seberat 175 gram kepada calon pembeli. Saat itu juga, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini