|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Simpan Sabu di Mess Pemko Tanjungbalai, 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

 

Simpan Sabu di Mess Pemko Tanjungbalai, 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Ket Foto  :  Jaksa pengganti Evi Yanti menuntut Jimmy Sitorus Pane (51) dan Chairuddin Panjaitan (31) masing-masing dengan pidana selama 18 tahun penjara

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Jaksa pengganti Evi Yanti menuntut Jimmy Sitorus Pane (51) dan Chairuddin Panjaitan (31) masing-masing dengan pidana selama 18 tahun penjara. Kedua warga Tanjungbalai ini dinilai terbukti menyimpan sabu seberat 8 kilogram (kg) di Mess Pemko Tanjungbalai, Medan. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya dihadapan hakim ketua Eliwarty, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/3).


Baca Juga  : 

••  Bupati Nikson Jalin Kemitraan Dengan Alfamart, Agar UKM Bangkit dan Pemulihan Ekonomi Taput

••  Prahara Rumah Tangga Desiree Tarigan - Hotma Sitompul, Ayah Sambung Bams Exs Samson Batasi Pake Tembok Rumahnya

••  Bupati H Ashari Tambunan Buka HLM TPID Kabupaten Deli Serdang


loading...


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip surat dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.


Kemudian terdakwa I pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan.


Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.


Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (DPO) ke Jalan SM Raja. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini