|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Selundupkan Sekilo Sabu di Bandara Kualananu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat

 

Selundupkan Sekilo Sabu di Bandara Kualananu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Ket Foto : Sidang Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 1 kilogram (kg) Hukuman Berat Kini Menanti Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -  Terdakwa penyelundupan sabu seberat 1 kilogram (kg) yang terjadi di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu. Hukuman berat kini menanti kedua terdakwa asal Aceh Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18).


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, kasus bermula pada 5 Oktober 2020 dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray Bandara Kualanamu, yang sedang bertugas di X-Ray No 03 memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. 


"Sekira pukul 05.50 Wib dua orang calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772," ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3). 


Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba didalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi didalam tas bawaanya. 


Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. 


Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti sabu seberat 1 kg untuk diproses lanjut. 


Baca Juga : 

>>>  Dua Kurir 4 kg Sabu Warga Tanjung Pura Terancam Hukuman Mati

>>>  Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Polda Jatim Terkait Pelaksanaan Vaksinasi 2.101 Personel

>>>  Luar Biasa! Poldasu dan Kementerian PUPR Jalin Kerjasama dan Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Nasional


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi Aviation Senior Security Bandara Kualanamu, Ardiansyah dan Indah Setiawati. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini