|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polri Respon Keluhan Tim Pengacara Rizieq Shihab Tidak di Izinkan Masuk ke Ruang Sidang PN

 

Polri Respon Keluhan Tim Pengacara Rizieq Shihab Tidak di Izinkan Masuk ke Ruang Sidang PN
Ket Foto : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta – Polri menanggapi adanya keluhan dari tim pengacara Rizieq Shihab yang tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki sistem  mekanismenya sendiri mengenai pihak-pihak yang bisa masuk.


“Sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).


Karo Penmas mengatakan, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.


“Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya.


Baca Juga : 

••  Turnamen Badminton Tertua Perlakukan Indonesia Tidak Adil, Begini Anggapan Menpora...

••  Siap Jadi Saksi Nikah Atta Halilintar-Aurel, Ketua MPR Bamsoet: Izin Tamu 50 orang di Masjid Istiqlal

••  Kapolsek Percut Sei Tuan Laksanakan Apel Gabungan Hadapi Situasi Kontijensi Bencana Alam dan Pembagian Sembako


Karopenmas mengatakan dalam Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan agar bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar. 


"Polri juga tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan," Ungkap Rusdi (Burju Simatupang)



Sumber : Humas Polri

 
Komentar

Berita Terkini