|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Jual Ruko, Pria Lansia Warga Komplek Tasbih Didakwa Pemalsuan Surat

 

Jual Ruko, Pria Lansia Warga Komplek Tasbih Didakwa Pemalsuan Surat
Ket Foto  :  H Habib Nasution (81) Warga Komplek Tasbih, Medan Selayang Menjadi Terdakwa di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/3).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - H Habib Nasution (81) warga Komplek Taman Setiabudi Indah, Medan Selayang menjadi terdakwa di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/3). Pria lanjut usia (lansia) ini, didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat jual beli rumah toko (ruko). 


Mengutip surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, terdakwa H Habib Nasution dan saksi korban DR TA King Ho saling mengenal. Terdakwa merupakan anak kandung dari almarhumah Sapinah sedangkan saksi korban merupakan anak kandung dari Almarhum TA Sing Heng yang mana terdakwa adalah ahli waris dari Almarhumah Sapinah dan saksi korban adalah ahli waris dari Alm TA Sing Heng. 

"Alm Sapinah dan alm TA Sing Heng merupakan pemilik 1 unit ruko yang terletak di Jalan Mesjid No 43 Medan, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, sesuai dengan alas hak berupa surat Grant C No 142," ujarnya JPU. 


Lebih lanjut, ruko tersebut disewakan kepada alm Tiang Siang Ming sejak tahun 1992. Setelah alm Tiang Siang Ming meninggal dunia, maka sejak bulan Maret 1996 pembayaran sewa ruko dilakukan oleh anak kandungnya yaitu saksi Ting Lie Hong (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan uang pembayaran ruko diserahkan oleh alm Tiang Sing Ming semasa hidupnya kepada saksi korban. 


Baca Juga  :  

••  Pangdam I/BB Tinjau Langsung Lokasi, Dalam Rangka Pembentukan Kodim Di Pakpak Bharat

••  Polsek Medan Area Bersama Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi PPKM Berbasis Mikro Memutus Penyebaran Covid-19

••  PT. Daun Agro Nusantara Serap Hasil Pertanian Dukung Produktivitas Pertanian di Deli Serdang


loading...


Begitu pula saksi Ting Lie Hong setelah ayahnya meninggal dunia juga melakukan pembayaran sewa ruko kepada saksi korban.


Selanjutnya, pada tahun 2016 saksi Ting Lie Hong tidak lagi membayar sewa ruko kepada saksi korban, karena terdakwa sudah menjual 1 unit ruko yang terletak di Jalan Mesjid No 43 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan kepada saksi Ting Lie Hong seharga Rp200 juta, sesuai Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No 06 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat di kantor Notaris Rohmawaty S Saragih SH. 


Kemudian, lanjutnya, saksi korban yang mengetahui bahwa terdakwa sudah menjual ruko tersebut kepada saksi Ting Lie Hong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban. Padahal terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atas kepemilikan ruko tersebut, bukan hanya terdakwa dan ahli waris Alm Sapinah saja, melainkan juga saksi korban dan ahli waris Alm TA Sing Heng. 


Kemudian saksi korban yang mengetahui hal itu lalu menemui terdakwa dan mengatakan kepada saksi korban untuk pergi ke Notaris Rohmawaty Saragih di Jalan Perdana Medan.


Pada tanggal 16 Oktober 2017 Notaris Rohmawaty memperlihatkan focotopy Akta Pemindahan dan Pelepasan Hak Nomor 06 tanggal 7 Juli 2014. Disebutkan dalam akte tersebut, bahwa pemegang hak atas tanah dan bangunan ruko tersebut, milik Almh Sapinah. Serta tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam Grant C yang telah hilang tercecer sebagaimana yang dimaksudkan dalam berita tercecer. 


Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.615.000.000. Perbuatan terdakwa H Habib Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1,2) dan Pasal 385 ayat (1) KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini