|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dua Kurir 4 kg Sabu Warga Tanjung Pura Terancam Hukuman Mati

 

Ket Foto  :  Sidang Kasus Kepemilikan Sabu Seberat 4 Kg di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/3).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sofyan alias Usup (58) warga Dusun I Melati Kelurahan Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura terancam Hukuman mati. Pasalnya, pria tamatan SMP ini didakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4 Kg di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/3).


Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Oktober 2020 terdakwa sudah berjanji dengan Imran alias IM untuk mengantar sabu-sabu ke medan melalui Handphone dimana pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2020 terdakwa sedang berbincang dengan temannya Sicor (DPO).


"Dan saat itu Sicor dihubungi oleh seseorang dan setelah berbicara maka Sicor mengatakan kepada terdakwa, pak bisa malam ini. Dan terdakwa mengatakan, sebentar saya telpon dulu kawan saya. Lalu terdakwa pun menghubungi Imran alias IM, Kerja itu rupanya malam ini, bisa gak. Dan di jawab Imran alias IM. Kalau menurut bapak bisa biar saya turun. Kemudian terdakwa menjawab, iya lah turunlah sekarang," ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahid.


Baca Juga  : 

>>>  Camat Pinem Sion Pimpin Musrembang Kecamatan Tanah Pinem, Utamakan Pembangunan Infranstruktur

>>>  Warga Bagan Sinembah Riau Diadili Secara Online Jadi Kurir 2 Ons Sabu

>>>  Terima Suap 'Ketok Palu', 14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Berbeda 4 Hingga 5 Tahun Penjara

>>>  Nekat Curi Meteran Air, Akhir nya Kena Ciduk Aparat Polsek Medan Area


loading...


Kemudian, lanjut Jaksa, tidak berapa lama Imran pun datang menjumpai terdakwa serta Sicor lalu mengikuti Sicor dari belakang untuk mengambil sabu-sabu dimana Sicor mengarahkan kalau ada kereta langsung ambil sabu-sabunya dan kita jangan lama kemudian tidak berapa lama datang sepeda motor lalu terdakwa menerima bungkusan yang berisi sabu-sabu kemudian terdakwa bersama dengan Imran memutar arah lalu pergi menuju penyimpanan mobil dan Imran pun menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut kedalam mobil.


Lebih lanjut dikatakan Jaksa, keesokan harinya terdakwa menghubungi Imran yang mengatakan, aku duluan naik bus nanti di galon masuk langsung isi minyak dan disitu aku langsung masuk mobil. Dan Imran setuju kemudian Imran pun berangkat menuju tempat yang telah di sepakati dan setelah berjumpa maka terdakwa serta Imran pun berjalan menuju Medan untuk membawa sabu.


"Lalu sekitar Pkl.12.30  WIB perbuatan terdakwa telah di ketahui oleh petugas kepolisian sehingga pada saat berada di Jalan Sisingamangaraja Km.12, Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kota Medan, mobil yang di gunakan terdakwa dan Imran di hentikan dan petugas kepolisian menanyakan tentang keberadaan sabu-sabu yang di bawa maka Terdakwa dan Imran mengatakan terus terang bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut di letakan dibawah belakang," jelas Jaksa lagi.


Kemudian terdakwa dan Imran diintrogasi asal usul serta mau dibawa kemana sabu-sabu tersebut maka para terdakwa mengatakan sabu-sabu dari seseorang yang tidak di ketahui namannya dan akan di antar kepada seseorang yang tidak di ketahui namannya.


Cara Cepat Hamil



"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 Jo.pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya Jaksa.


Demikian setelah mendengar dakwaan Jaksa, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini