Ket Foto : GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan |
MEDIAPENDAMPING.COM – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Martuani Sormin mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin.
Pencopotan itu akibat abaikan Prokes turnamen pertandingan futsal di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA : Polrestabes Medan Tetapkan Warga Bromo Tersangka Pelanggaran Prokes Pertandingan Futsal
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dicopot karena dinilai lalai dalam pengawasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Karena, GOR Mini milik Pemerintah Provinsi Sumut itu, berada di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
BACA JUGA : DPD RI Apresiasi Kinerja Pemerintah PROVSU Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, ikut serta sebagai pemain futsal dari tim Polsek Medan Kota. Timnya menjadi juara dalam pertandingan final melawan tim Alwashliyah Tanjung Balai.
Turnamen futsal ini, Hadi menilai ada pihak mengabaikan perintah tegas Kapolda Sumut, Irjen Polisi Martuani Sormin kepada jajaran serta Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk tidak menerbitkan izin keramaian dan melakukan pengawasan selama pendemi COVID-19.
"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," tutur Hadi.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan pada turnamen futsal, yang videonya viral di media sosial.
BACA JUGA : Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi Tingkatkan Pengawasan Kasus Covid Yang Meningkat Tajam
Bani yang merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan resmi ditahan pihak kepolisian. Ia jerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. (Dnl)