Kasus ini terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut.
“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (18/22021).
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, kata Argo, pihaknya tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan serta Psikolog guna memulihkan psikologinya.
“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” tekan Kadiv Humas.
Baca Juga :
>>> Kapolri Jenderal Listyo : Pelapor UU ITE Hanya Boleh Korban, Bukan Orang Lain
>>> TP PKK Deli Serdang dan Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 Kepada TP PKK Kecamatan
Gadis remaja itu mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020. Dia menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
“Tersangka tidak mau (disetubuhi) dan saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” terang Krisna. (Burju Simatupang)
Sumber : Humas Polri