Ket Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono |
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta – Dampak dari kasus Bripka CS, yang menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk, Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri. Aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga :
>>> Kabar Gembira kah ? Konsumen Bisa Dapatkan Fasilitas Uang Muka DP Sebesar 0%, Berlaku 1 Maret 2021
>>> Polri Mulai Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut
>>> Kapolsek Medan Area Resmikan Kampung Tangguh Perum Menteng Indah dan Bantuan Tali Asih
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambung Rusdi. (Burju Simatupang)