Ket Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, |
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta – Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait TikTok Cash. Laporan itu berdasarkan dugaan penipuan melalui media elektronik.
“Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono,Selasa (16/2/2021).
Surat laporan polisi (LP) terhadap TikTok Cash pun beredar di media sosial. Dalam foto yang beredar, pelapor bernama Aretha Mozza dan Max.
Baca Juga :
>>> Dekranasda Dairi Pamerkan Kerajinan Tangan Tenun Silalahi Di Kaldera Toba
>>> Pemkab Deli Serdang Lakukan Sosialisasi Dan Simulasi Pelaksanaan MTQ ke-54 di Batang Kuis
>>> Pemkab Deli Serdang Lakukan Sosialisasi Dan Simulasi Pelaksanaan MTQ ke-54 di Batang Kuis
Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir TikTok Cash. Kominfo mengungkapkan alasan TikTok Cash diblokir pemerintah. Mereka dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin. (Burju)
Sumber : Humas Polri