|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan bekuk penyalahguna Narkotika

 

Ket Foto : MI  (39) warga Jl. Danau Blidah Kota Binjai, yang ditangkap di Jl. Binjai Simpang Kp. Lalang berikut barang haram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

MEDIAPENDAMPING.COM - Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk seorang pria penyalahguna narkoba pada Selasa (12/01) sekira pukul 16.45 wib.


Adalah MI  (39) warga Jl. Danau Blidah Kota Binjai, yang ditangkap di Jl. Binjai Simpang Kp. Lalang berikut barang haram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.


BACA JUGA :  Jutaan Rupiah di Raup, Wajah dan Peran 15 Pemalsu Surat Kesehatan Covid-19 di Paparkan Saat Konferensi Pers


loading...


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Selasa (19/01) saat ditemui di ruang kerjanya.


Dijelaskan Kanit, penangkapan terhadap tersangka berawal dari personil Tekab melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan, sewaktu team melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang, karena petugas mencurigai kemudian didekati namun tersangka langsung berupaya melarikan diri sehingga langsung dikejar.


BACA JUGA :  Masalah Tekanan Darah Tinggi, Penyebab Kabid Humas Polda Metro Jaya Gagal Divaksin Covid – 19


Hosting Unlimited Indonesia       


"Setelah berhasil ditangkap, tas sandang yang dibawa tersangka MI diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan dipakai sendirian", tambah Kanit lagi.


"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", tandasnya mengakhiri. (Donald)

Cara Cepat Hamil

 
Komentar

Berita Terkini